JAKARTA — Polda Metro Jaya secara resmi mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api dan petasan saat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan ini sejalan dengan surat edaran dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan larangan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta serta arahan langsung dari pimpinan Polri.
“Terkait penggunaan kembang api dan petasan, sudah ada Peraturan Gubernur dan imbauan dari Gubernur DKI Jakarta,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan bentuk empati dan solidaritas nasional atas musibah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Arahan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, agar perayaan malam tahun baru dilakukan secara sederhana dan penuh keprihatinan.
“Kita semua sedang berduka. Karena itu, masyarakat Jakarta diimbau merayakan malam tahun baru tanpa kembang api dan petasan,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga telah menyosialisasikan imbauan ini kepada pelaku usaha, termasuk mal, hotel, dan pusat hiburan yang sebelumnya merencanakan pesta kembang api saat pergantian tahun.
“Sejumlah mal dan hotel bahkan sudah lebih dulu meluncurkan agenda pesta kembang api, namun kini diminta untuk tidak melaksanakannya,” ungkap Budi Hermanto.
Polisi berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut, menjaga ketertiban dan keamanan, serta merayakan Tahun Baru 2026 dengan kegiatan positif, doa bersama, dan refleksi.
#BreakingNews #TahunBaru2026 #KembangApi #PoldaMetroJaya #DKIJakarta #LaranganKembangApi #MalemTahunBaru #SolidaritasNasional #BeritaJakarta #NewsUpdate






