Sistem pengupahan nasional resmi memasuki babak baru. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, aturan anyar yang mengubah cara negara mengatur upah pekerja dan buruh di Indonesia, dari upah minimum hingga mekanisme pembayaran.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengupahan bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap produktif dan berkelanjutan. Upah minimum tetap dipertahankan sebagai jaring pengaman, namun dengan skema yang lebih terukur dan berbasis kondisi ekonomi.
PP 49/2025 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan membuka ruang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapannya tidak lagi semata administratif, melainkan didasarkan pada indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks yang mencerminkan daya beli pekerja.
Aturan ini juga memberi penegasan penting: upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun secara sistematis.
Struktur dan skala upah tersebut harus mempertimbangkan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Pemerintah menilai skema ini akan mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mengurangi ketimpangan upah di tempat kerja.
Pengusaha juga dibebani kewajiban baru, yakni menyampaikan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Transparansi menjadi kata kunci dalam kebijakan ini.
Tak hanya pekerja tetap, PP 49/2025 turut mengatur upah bagi pekerja PKWT, harian lepas, hingga pekerja berbasis satuan hasil atau waktu. Pemerintah menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pengupahan antara pekerja kontrak dan pekerja tetap selama memenuhi ketentuan hukum.
Pemerintah secara tegas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum. Meski begitu, usaha mikro dan kecil diberikan pengecualian terbatas, dengan pengupahan ditentukan melalui kesepakatan pengusaha dan pekerja, selama tetap berada di atas batas minimum sesuai kemampuan usaha.
Aturan ini juga memuat ketentuan rinci mengenai upah lembur, upah saat pekerja tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta kewajiban pembayaran upah tepat waktu dalam mata uang rupiah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun UMP, UMK, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota tahun 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan nasional.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengupahan Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan.
#PP492025 #UpahMinimum #UMP2026 #UMK2026 #PengupahanNasional #KesejahteraanPekerja #BeritaEkonomi #BreakingNews






