KOMANDAN ORMAS BATAM DITANGKAP DALAM KASUS PENGGELAPAN KONTENER MILIARAN RUPIAH

Fokus, Hukum117 Dilihat

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas LL Kota Batam. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan kontainer beserta isinya dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, pada Senin (9/6/2025).

AWAL KASUS: KONTENER DITITIPKAN, TAK PERNAH DIKEMBALIKAN

Kasus ini bermula pada Oktober 2022, saat korban, Rita Luxiana Gultom—Direktur PT Shiane Internasional—menitipkan sejumlah kontainer kepada MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah.

Berdasarkan keyakinan itu, korban menandatangani Surat Perjanjian Penitipan Barang tertanggal 16 November 2022 dengan jangka waktu enam bulan. Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak bisa mengambil kembali barangnya.

Alih-alih mengembalikan, MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian kontainer. Padahal, barang-barang tersebut merupakan milik sah korban.

PENYIDIKAN TERUNGKAPKAN FAKTA LAHAN SITAAN NEGARA

Merasa ditipu dan dirugikan, korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari penyelidikan terungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer milik korban tanpa izin ke wilayah Tanjung Gundap.

Lebih mengejutkan lagi, lahan tempat penitipan yang diklaim sebagai milik MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.

“Selain itu, selama proses penyidikan, MG juga diduga menggunakan pengaruhnya di organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya penyelidikan dan menghindari tanggung jawab hukum,” ujar AKBP Mikael.

DITANGKAP DI BINJAI, DIANCAM PENJARA 4 TAHUN

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MG akhirnya diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Ia kini telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

PESAN TEGAS POLDA KEPRI

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.