Polda Banten kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun, yang melibatkan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon serta sejumlah organisasi masyarakat.
Pada Senin (9/6/2025), pihak kepolisian mengonfirmasi penahanan Zul Basit (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), dan Isbatullah Alibasja (43), Wakil Ketua Kadin Cilegon.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Inspektur Senior Endang Sugiarto, dikutip dari antaranews.com.
Endang menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara terkait Kadin telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk proses hukum selanjutnya.
Tiga anggota kepolisian juga tengah diperiksa, bukan sebagai tersangka, tetapi untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan oleh Kadin dilakukan tanpa izin resmi atau pemberitahuan kepada pihak berwenang—yang menurut penyelidikan sementara, memang demikian adanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Divisi Kadin Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).






