ESDM SEBUT TAMBANG NIKEL PT GAG DI RAJA AMPAT TAK LANGGAR LINGKUNGAN ATAU PROSEDUR

Ekonomi, Fokus, Regional1052 Dilihat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa operasi penambangan nikel yang dilakukan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya pelanggaran signifikan baik dari sisi lingkungan maupun prosedur perizinan. Hal ini disampaikan menyusul kunjungan langsung Menteri Investasi sekaligus Plt. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, ke lokasi tambang tersebut akhir pekan ini.

“Hasil observasi dari udara menunjukkan tidak ada sedimentasi yang mencemari wilayah pesisir. Jadi secara keseluruhan, tidak ada masalah besar yang kami temukan pada kegiatan tambang ini,” ujar Tri Winarno dalam pernyataan yang dikutip dari antaranews.com, Minggu (8/6/2025).

Peninjauan langsung ini dilakukan setelah munculnya keluhan dari masyarakat dan sejumlah organisasi lingkungan hidup terkait dugaan dampak negatif aktivitas tambang terhadap ekosistem perairan dan potensi pariwisata Raja Ampat. Dugaan ini bahkan sempat memicu penghentian sementara operasi tambang PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025 lalu.

Inspeksi Tetap Berjalan
Meski hasil pantauan awal tidak menemukan indikasi pelanggaran mencolok, Kementerian ESDM menegaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim inspeksi tambang ke sejumlah lokasi di wilayah Raja Ampat, termasuk di sekitar areal operasional PT GAG Nikel. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung mematuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dan tidak membahayakan ekosistem laut maupun darat yang menjadi ikon kawasan tersebut.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan pengamatan visual dari udara. Tim kami akan melakukan penilaian mendalam, termasuk pengujian sampel tanah dan air, verifikasi laporan reklamasi, serta menilai interaksi kegiatan tambang dengan masyarakat sekitar,” jelas Tri Winarno.

Tim inspeksi terdiri dari gabungan pejabat teknis Direktorat Jenderal Minerba, inspektur tambang independen, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hanya Satu Perusahaan Aktif
PT GAG Nikel merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang telah beroperasi di Pulau Gag berdasarkan Kontrak Karya dengan luas wilayah izin usaha mencapai 13.136 hektare. Dari lima perusahaan yang memiliki izin tambang di wilayah Raja Ampat, saat ini hanya PT GAG Nikel yang menjalankan aktivitas produksi secara aktif.

Perusahaan mengklaim telah menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, termasuk program reklamasi dan revegetasi lahan pascatambang. Dalam beberapa tahun terakhir, PT GAG Nikel juga disebut telah mengembangkan infrastruktur dasar dan program pemberdayaan masyarakat di Pulau Gag, meskipun sebagian pihak menilai kontribusinya belum sebanding dengan potensi kerusakan yang bisa ditimbulkan.

“Kami berkomitmen menjalankan kegiatan tambang dengan prinsip kehati-hatian tinggi, terlebih mengingat lokasi kami berada di wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati laut yang luar biasa,” ujar seorang juru bicara perusahaan dalam pernyataan tertulisnya.

Ketegangan antara Investasi dan Konservasi
Kegiatan pertambangan di Raja Ampat sejak lama menjadi isu sensitif, terutama karena wilayah ini dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia (global marine biodiversity hotspot). Pemerintah daerah, LSM lingkungan, dan pelaku pariwisata menyuarakan kekhawatiran bahwa aktivitas ekstraktif, terutama jika tidak diawasi ketat, dapat mengancam ekosistem laut yang menjadi daya tarik utama wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Kalau wilayah seperti Raja Ampat dibiarkan untuk pertambangan, maka kita akan kehilangan nilai jangka panjang demi keuntungan jangka pendek,” kata Edison Warinussy, aktivis lingkungan dari Manokwari, yang ikut mengadvokasi penghentian tambang di Pulau Gag.

Namun di sisi lain, pemerintah pusat mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara optimal untuk mendukung hilirisasi industri, terutama nikel yang menjadi komoditas strategis dalam pengembangan baterai kendaraan listrik.

“Kita harus bisa menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Kalau tambang dijalankan dengan prinsip berkelanjutan dan sesuai regulasi, maka manfaatnya bisa dirasakan masyarakat sekitar,” ujar Menteri Bahlil dalam kesempatan terpisah.

Peninjauan Izin dan Evaluasi Dampak
Sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh, Kementerian ESDM membuka ruang partisipasi publik dalam peninjauan izin tambang yang berlaku di kawasan Raja Ampat. Laporan masyarakat dan organisasi sipil akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi akhir, termasuk kemungkinan pembatasan wilayah operasi atau revisi terhadap kewajiban reklamasi dan konservasi perusahaan tambang.

Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KLHK, untuk mengelola ruang darat dan laut secara terpadu.

“Jangan sampai pendekatan sektoral justru memperbesar risiko konflik kepentingan antara pelestarian dan eksploitasi,” ujar Tri Winarno.

Dampak Sosial dan Harapan Masyarakat
Warga Pulau Gag sendiri terbelah dalam menyikapi keberadaan tambang. Sebagian menerima dengan alasan lapangan kerja dan infrastruktur, sementara yang lain mengkhawatirkan masa depan lingkungan hidup dan keberlanjutan generasi berikutnya.

“Kami ingin ada jaminan bahwa setelah tambang ini berakhir, alam kami tetap utuh dan anak cucu kami masih bisa hidup dari laut dan hutan,” kata Yohana Warin, seorang warga lokal.

Di tengah dinamika tersebut, pemerintah diminta untuk menunjukkan sikap tegas, transparan, dan akuntabel dalam mengambil keputusan akhir.

News Feed