Badan Standarisasi Nasional (BSN) memastikan bahwa galon polikarbonat atau galon guna ulang aman dari Bisphenol A (BPA) dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Kemasan ini telah tersertifikasi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Pengembangan Standar BSN, Heru Suseno, menjelaskan bahwa standarisasi nasional menjamin perlindungan masyarakat, mutu, serta efisiensi usaha. Proses perumusan SNI melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keamanan produk.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menetapkan bahwa semua produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) wajib memenuhi SNI, termasuk pengendalian air baku, produksi, dan kemasan pangan. Produk harus diuji melalui lembaga sertifikasi.
Hasil penelitian Universitas Islam Makassar (UIM) menegaskan tidak adanya migrasi BPA dari galon polikarbonat ke air minum, baik pada galon yang terpapar sinar matahari maupun disimpan di gudang. Hal ini membantah klaim adanya bahaya dari BPA pada galon guna ulang.
Ahli Teknologi Pangan, Hermawan Seftiono, menjelaskan bahwa BPA sebagai senyawa pembentuk polikarbonat tidak berbahaya setelah mengalami reaksi polimerisasi. Di negara manapun, penggunaan galon polikarbonat untuk AMDK dinyatakan aman.
Hermawan juga menambahkan, migrasi BPA lebih tinggi ditemukan pada kaleng dibandingkan galon polikarbonat, tetapi tetap dalam batas aman. Keheranannya adalah mengapa isu ini di Indonesia hanya fokus pada galon, sementara di Eropa tidak ada laporan penyakit akibat konsumsi air dari galon polikarbonat.












