KEJATI DKI TEMUKAN STEMPEL PALSU PENYEBAB KERUGIAN RP150 MILIAR

Fokus, Hukum1030 Dilihat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga digunakan untuk penyimpangan dana di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Stempel fiktif ini digunakan dalam laporan kegiatan yang tidak sesuai kenyataan guna mencairkan anggaran.

“Kegiatan fiktif ini memakai stempel sanggar kesenian atau UMKM sebagai pertanggungjawaban,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Rabu (18/12).

Kejati menduga kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan dokumen anggaran Dinas Kebudayaan. Saat ini, audit kerugian tengah dilakukan oleh BPKP/BPK.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024. Penyidik juga menggeledah lima lokasi, termasuk Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, kantor Event Organizer, serta beberapa rumah di Jakarta Selatan, Barat, dan Timur.

Barang Bukti Disita
Penyidik menyita laptop, ponsel, flashdisk, uang tunai, serta dokumen penting lainnya untuk analisis forensik. Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi ini.