Pemerintah memutuskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketidakmerataan distribusi guru di Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini telah disetujui Men-PAN RB, tinggal menunggu penerbitan surat resmi,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).
Saat ini, lebih dari 100 ribu guru swasta berstatus PPPK belum ditempatkan di sekolah negeri. Keputusan ini memberikan solusi bagi guru PPPK yang belum terdistribusi secara optimal.
Mu’ti menjelaskan, rasio guru dan murid di Indonesia sebenarnya sudah ideal, namun distribusi guru masih menjadi tantangan besar. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menyoroti persoalan ini, menyebutkan bahwa ada provinsi dengan kelebihan guru, sementara lainnya kekurangan.
“Kebijakan ini menjadi PR besar Kemendikdasmen untuk memastikan distribusi guru yang lebih merata,” ujar Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.