Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli dalam sidang putusan, Selasa (26/11/2024). Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Tom Lembong sebelumnya menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dituduh menyetujui impor gula kristal mentah, yang seharusnya diimpor langsung oleh BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga.
Kejagung menilai tindakan tersebut menyimpang dari aturan, sebab PPI justru membuat kerja sama dengan delapan perusahaan. Hal ini terjadi dengan persetujuan tersangka Tom Lembong, yang saat itu menjabat di Kemendag.
Meskipun kuasa hukum Lembong optimistis menang, putusan hakim mematahkan klaim tersebut, dan kasus ini akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.