Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT KA Properti Manajemen untuk periode Juli 2020 hingga Januari 2023, Yosep Ibrahim (YI), sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, pada Selasa lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Yosep diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun 2022.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Junaidi Nasution, yang memberikan informasi mengenai pengaturan lelang, pemberian fee, serta kebijakan organisasi untuk pencegahan korupsi. Selain itu, Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen, Edy Kuswoyo (EK), juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK terus mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan, dengan penemuan bahwa praktik korupsi terjadi di berbagai lokasi pembangunan di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Tengah, yang berujung pada penetapan 10 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan enam pihak yang diduga sebagai penerima suap, dengan nilai suap bervariasi mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidikan kasus ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api, dan KPK berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Antara