Yayasan Alkhairaat Terancam Terseret Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut

Fokus, Hukum376 Dilihat

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan aliran uang hasil korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ke Yayasan Alkhairaat. Pemeriksaan terhadap Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Khan, dilakukan pada Kamis (24/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa saksi diperiksa terkait dugaan aliran uang dari AGK untuk pembangunan gedung, meskipun penyidik belum mengungkap rincian materi pemeriksaan tersebut.

Abdul Gani Kasuba telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut. Majelis hakim juga memerintahkan AGK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS. Jika AGK tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Nooh, dan hakim anggota memberikan kesempatan kepada AGK dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Selain pidana penjara, AGK juga dikenakan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar AGK dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 9 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama, namun majelis hakim memutuskan dengan hukuman yang lebih ringan. KPK juga telah menyita 43 bidang tanah terkait perkara AGK dan melimpahkan berkas korupsi izin tambang ke PN Ternate.

Sumber Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *