JAKARTA – Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan salah satu amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi kewajiban negara. Dalam konteks ini, Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Ade Ikhwan, menjelaskan pentingnya penerapan kebijakan pertahanan yang efektif untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakkum Hanneg) 2020-2024, serta Progres Penyusunan Jakkum Hanneg 2025-2029 di Jakarta, pada Kamis (26/9/2024). Dalam acara tersebut, Ade membacakan arahan dari Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Rudy Syamsir, yang menekankan tanggung jawab besar yang diemban oleh negara untuk melindungi segenap rakyat dari berbagai ancaman.
“Sudah menjadi kewajiban negara untuk senantiasa mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa,” tegas Ade. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menjelaskan bahwa Presiden harus menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai dasar perencanaan dan pengawasan sistem pertahanan.
Kemenko Polhukam memiliki tugas dan fungsi penting dalam menjaga stabilitas politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan negara. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prioritas ketujuh yang diusung meliputi hal-hal tersebut, yang diimplementasikan melalui berbagai program prioritas untuk memperkuat ketahanan nasional.
Ade juga menggarisbawahi bahwa Jakkum Hanneg yang telah disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 harus adaptif terhadap kondisi dan tantangan terkini. Penyesuaian ini diperlukan guna menghadapi berbagai ancaman yang mungkin muncul dalam dinamika lingkungan strategis, baik pada tingkat global, regional, maupun nasional.
Menghadapi masa depan, penting bagi Jakkum Hanneg untuk mencerminkan hakekat ancaman yang relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Hal ini akan membutuhkan analisis mendalam serta perencanaan strategis yang lebih adaptif.
Rapat Koordinasi ini juga bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Jakkum Hanneg 2020-2024 dan menyusun Jakkum Hanneg 2025-2029. Dalam kesempatan tersebut, Kemenko Polhukam memberikan apresiasi kepada peserta Rakor, berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan masukan yang komprehensif untuk perumusan kebijakan ke depan yang lebih baik.