CATAT NIH, NOMOR INI AKAN JADI KONTAK DARURAT NASIONAL

Fokus, Hukum, Nasional50 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang memproses nomor “112” agar menjadi kontak darurat nasional untuk memberikan informasi dan bantuan dalam situasi kedaruratan dan bencana. Saat ini, nomor tersebut sudah digunakan oleh beberapa pemerintah daerah, namun sifatnya masih sporadis dan belum terintegrasi secara nasional.

Direktur Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo, Marvel Situmorang, menyatakan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Bappenas untuk menjadikan 112 sebagai proyek strategis nasional. Langkah ini diharapkan akan meningkatkan cakupan layanan darurat sehingga dapat diandalkan oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Kemenkominfo juga sedang melakukan feasibility study untuk mempersiapkan 112 sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Hingga saat ini, baru 142 dari 514 kota dan kabupaten yang memanfaatkan layanan ini, sehingga diperlukan integrasi lebih lanjut untuk menjadikan 112 layanan yang lebih masif dan terpercaya.

Referensi pengelolaan kontak 112 akan mengikuti model layanan 911 di Amerika Serikat, di mana masyarakat dapat mengakses layanan darurat dari kepolisian, ambulans, hingga mitigasi bencana. Namun, di Indonesia, pengelolaan ini akan berada di bawah pemerintah pusat agar skalanya lebih besar dan terintegrasi.

Kemenkominfo telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden pada 7 Agustus 2024 untuk mendukung pelaksanaan Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB), yang akan mencakup implementasi kontak darurat nasional 112. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *