Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengesahkan resolusi yang menuntut pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran HAM di wilayah Palestina yang diduduki. Resolusi ini disetujui dalam sesi ke-58 Dewan HAM PBB pada Rabu (2/4), dengan dukungan dari 27 negara, termasuk Indonesia.
Sementara itu, empat negara – Ceko, Ethiopia, Jerman, dan Makedonia Utara – menolak resolusi tersebut.
Seruan Internasional: Hentikan Blokade dan Pengusiran Paksa
Resolusi ini menyerukan agar Israel segera menghentikan pendudukannya di Palestina, sebagaimana yang telah disarankan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Selain itu, Israel diminta untuk mencabut blokade terhadap Jalur Gaza dan menghentikan semua tindakan ilegal, termasuk:
Perluasan pemukiman Yahudi
Pengusiran paksa warga Palestina
Pembongkaran fasilitas umum
Pencabutan izin tinggal di Yerusalem Timur
Dewan HAM PBB juga menegaskan bahwa penggunaan kelaparan sebagai alat perang serta pengusiran paksa warga Palestina adalah tindakan ilegal menurut hukum internasional.
Desakan Sanksi: Hentikan Penjualan Senjata ke Israel
Komunitas internasional juga didesak untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel sebagai bentuk tekanan terhadap pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, Israel diminta untuk mengizinkan tim pencari fakta masuk ke wilayah Palestina guna menyelidiki situasi HAM di sana.
Resolusi ini juga menuntut Israel segera mengakhiri diskriminasi berbasis agama, membuka akses ke situs suci di Yerusalem, dan menghentikan pembatasan pasokan air bagi rakyat Palestina.
Kecaman Keras Palestina: 170 Ribu Korban Jiwa, Pidana Perang Harus Diadili
Dalam sidang tersebut, Wakil Tetap Palestina untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Ibrahim Khraishi, menyampaikan kecaman keras terhadap agresi Israel yang telah menyebabkan lebih dari 170 ribu warga Palestina tewas. Ia juga mengecam pembunuhan terhadap 15 staf medis dan petugas penyelamat Palestina di Rafah pada Ahad lalu.
Khraishi menegaskan bahwa kegagalan Konferensi Pihak Penandatangan Konvensi Jenewa awal tahun ini menunjukkan standar ganda dalam politik internasional. Ia mendesak implementasi resolusi PBB dan nasihat hukum ICJ terkait penjajahan Israel, serta mendorong negara-negara untuk melaksanakan perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dengan resolusi ini, tekanan internasional terhadap Israel semakin menguat. Namun, masih menjadi pertanyaan apakah langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan keadilan bagi rakyat Palestina.






