BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua biaya pengobatan ditanggung oleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hanya penyakit yang sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku yang dijamin dalam cakupan layanan.
KRITERIA PENJAMINAN JKN
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugrah, menyatakan bahwa penjaminan layanan JKN bergantung pada beberapa kriteria, termasuk:
* Keaktifan kartu peserta.
* Adanya indikasi medis berdasarkan pemeriksaan dokter.
* Kepatuhan terhadap prosedur berjenjang yang ditetapkan.
“Layanan ini dijamin asalkan kartu aktif, ada indikasi medis, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rizki dalam wawancara dengan PRO 3 RRI pada Jumat (17/1/2025).
PENGECUALIAN DALAM LAYANAN JKN
Beberapa jenis penyakit dan layanan tidak termasuk dalam cakupan JKN, seperti:
* Pelayanan estetika.
* Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.
PROSEDUR RUJUKAN BERJENJANG
Rizki menjelaskan bahwa pasien harus memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hanya dalam kondisi emergensi, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa prosedur berjenjang.
OPSIONAL TOP-UP DENGAN ASURANSI SWASTA
Untuk layanan tambahan atau peningkatan kualitas perawatan, peserta JKN memiliki opsi melakukan top-up melalui asuransi swasta. Rizki menekankan bahwa ini bersifat opsional dan dapat dilakukan secara individu, melalui perusahaan, atau pemberi kerja.
“Ini opsional dan menjadi pilihan masyarakat, jika ingin meningkatkan kualitas perawatan,” ujarnya.
PERLINDUNGAN DAN INFORMASI LANJUTAN
Rizki juga menegaskan bahwa peserta JKN tetap mendapat perlindungan selama prosedur dan indikasi medis terpenuhi. Untuk kondisi emergensi, layanan langsung di rumah sakit tetap dijamin.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kartu JKN agar tidak menghadapi kendala layanan. Peserta yang membutuhkan informasi atau bantuan dapat menghubungi kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165.
Sumber RRI






