JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, kembali mengungkap hambatan dalam pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pria yang akrab disapa Ara ini meminta bantuan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan yang hingga kini masih dikuasai pihak ketiga.
Permintaan tersebut disampaikan Ara dalam sesi komunikasi bersama BRAN di kantornya, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Ia mencontohkan lahan seluas 4,3 hektare milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Tanah Abang, yang sejatinya telah dihibahkan untuk pembangunan hunian subsidi, namun pembangunannya belum dapat terlaksana karena tanah tersebut masih ditempati pihak lain. Ara menegaskan harapannya agar aset-aset milik negara benar-benar dapat dikuasai sepenuhnya oleh negara, sekaligus memohon BRAN turun tangan membantu merealisasikan program reforma agraria untuk kebutuhan perumahan rakyat.
Persoalan lahan ini sejatinya bukan hal baru. Berdasarkan keterangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tiga bidang tanah di kawasan Tanah Abang yang berstatus aset negara tersebut terdiri dari lahan Pasar Tasik seluas sekitar 1,3 hektare, ditambah dua bidang tanah berhimpitan di kawasan Tanah Abang Bongkaran dengan total luas sekitar 3 hektare. Sejak April 2026, lahan-lahan ini telah berstatus sengketa, menyusul klaim dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall yang akrab disapa Hercules.
Klaim Hercules sendiri berlandaskan posisinya sebagai kuasa hukum seorang ahli waris bernama Sulaeman Effendi, yang mengklaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut. Sementara itu, PT KAI berpegang pada Hak Pengelolaan Nomor 5 dan 6 yang terbit pada 2008 sebagai dasar klaim kepemilikan negara. Perselisihan ini sempat memuncak dalam perdebatan terbuka antara Ara dan Hercules saat peninjauan langsung ke lokasi lahan, sebelum akhirnya pihak ahli waris mendaftarkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal April 2026.
Meski proses hukum masih bergulir, Ara berulang kali menegaskan rencana pembangunan 1.000 unit rusun subsidi di lokasi tersebut tetap akan berjalan, dengan merujuk pada data resmi Kementerian ATR/BPN yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, turut menegaskan bahwa adanya gugatan hukum tidak akan menghentikan proses pembangunan, melainkan akan diselesaikan sejalan dengan kelanjutan proyek.
Ara menambahkan bahwa persoalan serupa, berupa lahan strategis milik BUMN yang sulit diakses akibat ditempati pihak ketiga, juga kerap menghambat pembangunan perumahan subsidi di berbagai lokasi lain. Ia berharap BRAN dapat segera memberikan kepastian status tata ruang, sehingga minimal satu persoalan lahan dapat dituntaskan dalam waktu dekat guna mempercepat realisasi program perumahan rakyat di Ibu Kota.
#RusunTanahAbang #MaruararSirait #Hercules #GRIBJaya #BRAN #PTKAI #KementerianPKP #SengketaLahan #RumahSubsidi #BeritaProperti






