Pimpinan DPR Teken Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor

Fokus, Hukum, Nasional569 Dilihat

JAKARTA — Tekanan publik yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset membuahkan komitmen tegas dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama jajaran pimpinan lainnya bersedia mundur dari jabatan apabila RUU tersebut belum juga disahkan hingga 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco usai menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menegaskan tidak ada keraguan maupun kekhawatiran bagi DPR untuk memenuhi tuntutan tersebut, sembari meminta masyarakat percaya penuh terhadap komitmen parlemen menuntaskan pembahasan RUU secepatnya.

Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, membacakan langsung poin-poin tuntutan di hadapan massa aksi yang memadati kawasan gedung parlemen. Salah satu poin paling krusial dalam surat komitmen tersebut menyatakan bahwa pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan, baik sebagai pimpinan maupun anggota dewan, apabila RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan dalam rapat paripurna sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Dokumen kesepakatan tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh jajaran pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan, sebagai bentuk jaminan tertulis kepada publik atas janji politik yang disampaikan. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade turut menegaskan bahwa seluruh pimpinan dewan yang hadir telah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti keseriusan komitmen tersebut.

Meski demikian, respons massa aksi terhadap kesepakatan ini tidak sepenuhnya positif. Sebagian peserta demonstrasi menilai tenggat waktu hingga pertengahan Desember masih terlampau panjang, mengingat rentang waktu yang tersisa mencapai sekitar empat bulan ke depan. Sorak-sorai kekecewaan sempat terdengar dari kerumunan massa yang meminta agar pembahasan RUU dipercepat, tidak menunggu hingga akhir tahun.

RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi salah satu regulasi yang dinanti publik sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal penyitaan aset hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara. Selama ini, proses pembahasannya kerap dinilai berjalan lambat di tingkat legislasi, meski desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil terus mengalir dari waktu ke waktu.

Dengan adanya komitmen tertulis disertai konsekuensi politik berupa ancaman pengunduran diri ini, publik kini menunggu langkah konkret DPR bersama pemerintah dalam merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset, sekaligus menjadi ujian nyata atas keseriusan parlemen menepati janji yang telah disampaikan secara terbuka kepada rakyat.

#RUUPerampasanAset #SufmiDascoAhmad #DPR #AMPB #PemberantasanKorupsi #KomitmenDPR #AndreRosiade #ParlemenIndonesia #HukumIndonesia #BeritaPolitik