Bandung – Tabir gelap di balik kekejaman yang menimpa YTR (29) selama bertahun-tahun akhirnya tersingkap. Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap motif penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya itu: kecemburuan berlebihan yang berpadu dengan kekesalan dari pekerjaannya sebagai penagih utang.
Korban Jadi Pelampiasan Tekanan Kerja
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Sabtu (27/6/2026), bahwa Taufik yang berprofesi sebagai debt collector kerap menjadikan YTR sebagai sasaran luapan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya. Menurut pengakuan korban kepada polisi, kombinasi rasa cemburu yang besar dan kekesalan dari pekerjaan itulah yang memicu cekcok berulang antara keduanya.
Berawal dari Tinder Berakhir di Empat Kamar Kos
Hubungan keduanya bermula pada 2024 melalui aplikasi kencan Tinder. Setelah merasa dekat, mereka memutuskan tinggal bersama di sebuah rumah kos. Sepanjang menjalani hubungan dari Mei 2024 hingga Juni 2026, pasangan ini berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak empat kali — sebuah pola yang menurut polisi sengaja dilakukan untuk menghindari kecurigaan keluarga korban.
Selama periode itu, korban sempat mengelabui keluarganya dengan mengaku bekerja di sebuah perusahaan media di Jakarta. Ketika keluarga mencoba menghubungi lewat Facebook karena nomor ponsel YTR tak bisa dihubungi, korban justru meminta keluarganya untuk tidak lagi mengurusnya karena dianggap sudah dewasa.
Rangkaian Kekerasan yang Berulang
Kapolda Rudi menjelaskan rangkaian kekerasan yang dialami korban berlangsung berulang kali sepanjang masa hubungan tersebut: dipukul dengan tangan kosong, dihantam benda keras seperti besi dan helm, disundut rokok, hingga disabet senjata tajam. Korban juga dikunci di dalam kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar.
Akibat rangkaian kekerasan itu, YTR mengalami kerusakan permanen pada penglihatan setelah kedua matanya berulang kali terkena benturan benda keras, serta luka bacok di bagian lutut yang membuatnya kesulitan berjalan.
Residivis dengan Kasus Serupa
Yang memperburuk citra pelaku, Kapolda Rudi mengungkap Taufik bukan pelaku kekerasan pertama kalinya. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa, pernah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kekerasan terhadap seorang perempuan lain di Bandung. Hasil pemeriksaan kejiwaan turut menunjukkan karakter pelaku yang temperamental, sehingga polisi sempat meminta keterangan keluarga terkait kondisi psikologisnya.
Tertangkap Setelah Berpindah-pindah Persembunyian
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026, menyusul informasi bahwa YTR ditemukan dalam kondisi kritis di RSUP Dr. Hasan Sadikin. Taufik yang sempat melarikan diri ke Cimahi dan Tangerang akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Jabar di sebuah rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kondisi Korban Membaik, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kabar baiknya, kondisi YTR kini menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung, korban mulai bisa berkomunikasi, makan, dan duduk sendiri.
Taufik kini dijerat pasal berlapis: Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman 12 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
#MotifTaufikHidayat #KasusYTR #KDPBandung #PenyekapanBandung #ResidivisKekerasan #KekerasanDalamPacaran #PoldaJabar #KapoldaJabar #KekerasanTerhadapPerempuan #PenganiayaanBerat #KorbanKDP #AwasRelasiAbusif #PerlindunganPerempuan #DebtCollector #CemburuBerlebihan






