Prabowo Ingin Outsourcing Dihapus: Said Iqbal Usul Empat Profesi Ini Saja yang Boleh Pakai Alih Daya

Nasional235 Dilihat

Jakarta – Sepekan setelah dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal langsung bergerak. Kamis (11/6/2026), ia mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dengan membawa satu agenda utama: revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya alias outsourcing.

Empat Profesi yang Masih Diizinkan

Said Iqbal mengusulkan agar penggunaan tenaga kerja outsourcing dibatasi hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang: petugas keamanan, sopir atau pengemudi, penyedia makanan dan katering, serta petugas kebersihan. Di luar keempat profesi itu, buruh menginginkan sistem alih daya tidak lagi diterapkan.

“Di luar empat jenis itu, buruh menginginkan tidak menggunakan pekerja alih daya. Itulah yang tadi kita diskusi dengan Pak Wamen,” ujar Said Iqbal di Kemnaker, Kamis (11/6/2026).

Aspirasi Buruh Selaras dengan Keinginan Prabowo

Said Iqbal menegaskan usulan ini selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali mengungkapkan keinginannya agar sistem outsourcing dihapus. “Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus. Bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujarnya.

Permenaker 7/2026 Dinilai Tak Tegas

Kalangan serikat buruh menolak Permenaker 7/2026 karena tidak memuat pasal yang secara tegas melarang praktik outsourcing dalam proses produksi langsung atau kegiatan pokok industri manufaktur. Sebagai jalan tengah, Said Iqbal meminta revisi bukan pencabutan aturan itu. “Sebenarnya kita minta ingin dicabut Permenaker Nomor 7 ini, tapi kalau dicabut akan kehilangan peraturan yang mengatur tentang outsourcing. Jadi sebagai antara menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing,” katanya.

Agenda Selanjutnya: Temui Menaker dan DPR

Said Iqbal menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin berikutnya, melibatkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Ia juga memastikan komunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah berjalan guna memastikan keinginan Presiden tidak menghadapi hambatan di tataran regulasi. “Apa yang diinginkan Presiden tidak boleh ada hambatan. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dengan jutaan pekerja Indonesia yang berstatus outsourcing dan sering kali tidak terdaftar dalam jaminan sosial, revisi Permenaker ini menjadi pertaruhan besar antara kepentingan pengusaha yang bergantung pada fleksibilitas tenaga kerja dan jutaan buruh yang menuntut kepastian status dan perlindungan hukum.

#SaidIqbal #OutsourcingIndonesia #RevisiPermenaker7 #PekerjaAlihDaya #BuruhIndonesia #KSPI #KetenagakerjaanRI #PrabowoBuruh #HapusOutsourcing #PerlindunganBuruh #RUUKetenagakerjaan #AfriansyahNoor #KemnakJakarta #KesejahteraanBuruh #PermenAlihdaya