Tambang ilegal di Indonesia rupanya bukan sekadar urusan lubang di tanah, tapi juga lubang besar dalam tata kelola hukum dan pengawasan. Bareskrim Polri mengungkap sedikitnya enam modus operandi yang paling sering digunakan para pelaku dalam mengeruk kekayaan alam negeri tanpa izin — dari dokumen terbang hingga penyelundupan lintas negara.
“Modus-modus ini berkembang karena lemahnya pengawasan dan adanya oknum yang bermain di lapangan,” ungkap Kombes Pol. Feby D.P Hutagalung, Wakil Direktur Bareskrim Polri, dalam forum Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional, Kamis (6/11/25).
1. Menambang di Luar Izin
Modus pertama: menambang di luar kawasan izin usaha pertambangan (IUP).
Para pelaku memanfaatkan celah dari izin resmi yang mereka miliki untuk memperluas wilayah operasi secara diam-diam ke area yang lebih potensial dan menguntungkan.
“Dari IUP yang sudah ada, mereka melihat potensi baru di luar izin. Di situlah pelanggaran mulai terjadi,” kata Feby.
2. Merambah Kawasan Hutan
Tak berhenti di situ, sebagian pelaku juga nekat menambang di kawasan hutan lindung, konservasi, bahkan cagar alam. Padahal, aktivitas di kawasan tersebut memerlukan izin khusus dan kajian lingkungan yang ketat.
“Karena motif ingin cepat dan menghindari pajak, mereka kongkalikong dengan oknum, lalu menggali sumber daya di kawasan hutan,” jelasnya.
3. Permainan “Dokumen Terbang”
Istilah ini terdengar ringan, tapi dampaknya berat bagi negara. Modus dokumen terbang dilakukan dengan mengirim hasil tambang ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain yang legal.
Hasilnya? Barang tambang ilegal bisa dijual dengan harga normal, sementara kewajiban royalti kepada negara menyusut drastis.
“Seharusnya bayar royalti 12%, tapi mereka hanya setor 9%. Sisanya masuk kantong pribadi,” ujar Feby menegaskan.
4. Dokumen Palsu dan Tambang Tanpa Izin
Selain dokumen terbang, ada pula modus pemalsuan dokumen izin tambang yang membuat operasi ilegal terlihat seolah sah di mata hukum.
Tak sedikit pula pelaku yang mengolah bahan tambang tanpa izin resmi, sering kali dengan bahan kimia berbahaya yang mencemari tanah dan sungai di sekitar lokasi.
5. Penyelundupan Emas dan Timah
Modus terakhir adalah penyelundupan hasil tambang ke luar negeri. Menurut Bareskrim, praktik ini menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto, karena potensi kerugiannya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
“Potensi penyelundupan itu besar sekali — terutama emas dan timah. Karena itu, aparat dan stakeholder harus bersinergi memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan,” ujar Feby.
Sinergi Jadi Kunci
Bareskrim menegaskan, penindakan saja tak cukup. Dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga antara kepolisian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, dan pemerintah daerah untuk menutup celah hukum serta memperkuat pengawasan lapangan.
“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal kedaulatan sumber daya nasional,” tegas Feby.
Dengan pengawasan ketat dan transparansi izin, pemerintah berharap kekayaan alam Indonesia tak lagi dirampas oleh jaringan tambang ilegal yang menodai bumi nusantara.
#Hashtag:
#BreakingNews #BareskrimPolri #TambangIlegal #ModusTambang #PenyelundupanEmas #Timah #SDAIndonesia #HukumTambang #PrabowoSubianto #Polri #BeritaTerkini






