Bau anyir minyak sawit mendadak menjadi aroma skandal besar di Pelabuhan Tanjung Priok. Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar praktik curang ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang diduga disamarkan dengan label “fatty matter”. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 87 kontainer diamankan, dengan total bobot 1.802 ton senilai hampir Rp28,7 miliar.
Kasus ini melibatkan PT MMS, satu perusahaan yang terdeteksi melakukan lonjakan ekspor luar biasa hingga 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Fakta ini menjadi pintu masuk bagi Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri untuk menelusuri lebih jauh melalui metode mirroring analysis, yakni teknik mencocokkan data ekspor antara Indonesia dan negara tujuan.
“Lonjakan ekspor fatty matter dari satu perusahaan ini menjadi anomali. Kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan lintas lembaga,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di kawasan MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Fatty Matter Palsu: Celah Pajak yang Disalahgunakan
Dalam penelusuran, ditemukan indikasi kuat bahwa produk yang dilaporkan bukan fatty matter murni, melainkan campuran berbagai turunan minyak sawit mentah (CPO). Produk jenis ini seharusnya terkena bea keluar dan pungutan ekspor, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
Namun, dengan memanipulasi dokumen ekspor, pelaku berusaha memanfaatkan status fatty matter sebagai komoditas bebas bea dan tanpa larangan ekspor (lartas).
“Hasil uji laboratorium dari Bea Cukai, universitas, dan laboratorium terpadu menunjukkan bahwa kandungan barang itu tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya bebas pajak,” jelas Sigit.
Dengan kata lain, perusahaan ini diduga mengelabui negara untuk menghindari pungutan ekspor, dan dengan begitu merugikan penerimaan negara miliaran rupiah.
87 Kontainer Diamankan di Priok
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah analisis rutin menemukan ketidaksesuaian pemberitahuan dokumen ekspor.
“Pada periode 20–25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan 87 kontainer berisi 1.802 ton produk yang diberitahukan sebagai fatty matter, dengan nilai sekitar Rp28,7 miliar,” ujar Djaka.
Pihaknya memastikan, setiap kontainer kini tengah diperiksa menyeluruh, baik terkait asal-usul bahan baku, campuran produk, maupun pelaku yang bertanggung jawab.
Modus Lama, Pola Baru
Jenderal Sigit menilai modus ini bukan hal baru, tetapi dilakukan dengan pola yang makin canggih dan terselubung.
“Ini bentuk penyelundupan modern. Mereka memanfaatkan celah aturan dan klasifikasi komoditas untuk menghindari pajak ekspor,” katanya.
Polri kini bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menelusuri lebih dalam rantai distribusi, pihak pembeli luar negeri, serta dugaan keterlibatan internal perusahaan.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mencoreng industri sawit nasional,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Efek Jera
Satgassus Polri memastikan penegakan hukum akan dilanjutkan hingga ke akar jaringan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelaku industri agar tidak bermain-main dengan manipulasi data ekspor. “Negara dirugikan, citra industri sawit pun ikut tercoreng,” kata Jenderal Sigit.
Bea Cukai dan Polri berkomitmen memperkuat sistem pengawasan digital serta memperluas penggunaan metode mirroring analysis untuk menutup setiap celah penyelundupan yang tersisa.
#Hashtag:
#BreakingNews #CPO #PenyelundupanSawit #Polri #BeaCukai #SatgassusPolri #TanjungPriok #EksporIlegal #FattyMatter #JenderalListyoSigit #DjakaBhudiUtama #MirroringAnalysis #KorupsiEkspor #BeritaTerkini






