Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaporkan sebanyak 6.402 temuan konten daring terkait radikalisme dan terorisme sejak 1 Januari hingga 26 Agustus 2025.
Materi yang beredar mencakup propaganda, perekrutan, pendanaan, hingga pelatihan paramiliter, dan tersebar di berbagai platform seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, Instagram, TikTok, X (Twitter), YouTube, hingga media online.
“Meski sebagian konten lama, tetapi terus saja diunggah ulang,” ujar Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono pada Senin (22/9/2025) seperti dikutip dari antaranews.com.
BNPT menyebut Satuan Tugas Kontra-Radikalisasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mempertimbangkan penutupan akun atau penghapusan konten bermuatan radikalisme.
Pemerintah menegaskan pentingnya program kontra-radikalisasi yang sistematis guna melindungi generasi muda dari paparan ideologi ekstrem. Langkah yang ditempuh mencakup kontra-ideologi, kontra-narasi, dan kontra-propaganda melalui pendekatan hukum, keagamaan, psikologis, hingga sosial-budaya.






