Izin Hulu Migas Segera Satu Pintu Lewat Badan Baru Pengganti SKK Migas

Fokus, Nasional7 Dilihat

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan terobosan besar untuk memangkas rumitnya proses perizinan di sektor hulu minyak dan gas bumi lewat pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana tersebut saat membuka Forum Ekonomi Hulu Migas (FOREK) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Selama ini pelaku usaha yang menggarap blok migas kerap terbentur proses perizinan yang harus diurus berpindah dari satu kementerian ke kementerian lain. Menurut Bahlil kondisi itu membuat kegiatan eksplorasi berjalan lambat meski kontraktor sudah memenangkan tender. “Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama izinnya lama” tegasnya. Pengalamannya saat menjabat Menteri Investasi disebut membuatnya memahami betul betapa berbelitnya sistem perizinan nasional.

Lewat RUU tersebut seluruh perizinan hulu migas akan dipusatkan di BUK Migas sehingga seluruh urusan cukup diselesaikan di satu pintu. Bahlil mengungkap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas kini telah mencapai sekitar 90 persen dan hampir rampung. Badan baru ini nantinya akan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam pengelolaan hulu migas nasional dengan kewenangan yang jauh lebih besar dibanding lembaga sebelumnya.

Bahlil menekankan kepastian hukum merupakan faktor utama yang dicari investor sebelum menanamkan modal. “Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear” ujarnya.

Selain penyederhanaan izin RUU Migas juga memuat insentif pajak khusus bagi tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan kontraktor tidak perlu membayar pajak selama kegiatan masih berada di tahap eksplorasi dan belum menghasilkan produksi. Kewajiban pajak baru berlaku begitu hasil sudah diperoleh. “Kalau enggak ada hasil apa yang mau dibayar. Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita” katanya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menaikkan produksi minyak sekaligus menekan impor di tengah target swasembada energi. Dalam kesempatan yang sama Bahlil meminta para pemegang konsesi yang telah merampungkan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) agar segera mengeksekusi proyeknya guna mendongkrak lifting nasional. Pemerintah berharap kombinasi perizinan satu pintu dan insentif eksplorasi mampu menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih menarik sekaligus mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi di dalam negeri.

#RUUMigas #BUKMigas #PerizinanSatuPintu #HuluMigas #BahlilLahadalia #SKKMigas #KementerianESDM #SwasembadaEnergi #InvestasiMigas #FOREKHuluMigas