Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Rabu (21/10/2026). Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua rangkaian perkara sekaligus yakni dugaan suap serta gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Selain pidana badan hakim turut menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar yang bila tak dilunasi dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa, atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun jika harta tidak mencukupi. Vonis yang dijatuhkan ini sejatinya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya meski nominal uang pengganti yang ditetapkan hakim sedikit lebih rendah dibanding tuntutan awal sebesar Rp3,67 miliar.
Dalam pertimbangannya hakim menilai perbuatan Sudewo bukan sekadar tindak pidana korupsi semata melainkan juga bentuk penyalahgunaan kedudukan sebagai pejabat publik yang semestinya mendukung agenda pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Posisinya sebagai kepala daerah justru dinilai menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman. Sementara itu dari sisi yang meringankan hakim mempertimbangkan fakta bahwa Sudewo belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Satu poin yang cukup mengejutkan dari putusan ini adalah penolakan majelis hakim atas tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Sudewo selama lima tahun pascamenjalani pidana pokok. Edwin menjelaskan bahwa pembelaan pribadi atau pleidoi yang disampaikan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih maupun memilih dalam jabatan publik tersebut. Dengan putusan ini Sudewo pada dasarnya masih berpeluang kembali mencalonkan diri di kontestasi politik mendatang termasuk Pemilu 2034.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati di mana para calon diwajibkan menyetorkan uang mulai dari Rp165 juta hingga Rp255 juta tergantung jabatan yang diincar sehingga total pundi haram yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,49 miliar. Selain itu Sudewo turut terseret dalam pusaran suap dan gratifikasi proyek DJKA.
Usai mendengar vonis Sudewo tampak menghela napas panjang sebelum dipeluk oleh anggota keluarganya yang turut hadir di ruang sidang. Istri dan anaknya tak kuasa menahan tangis begitu pula sejumlah pendukungnya yang memadati area pengadilan. Alih-alih menerima putusan tersebut Sudewo justru tetap bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia mempersoalkan pertimbangan hakim yang menurutnya lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan ketimbang fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan bahkan sempat menuding adanya intervensi politik dalam proses hukum yang membelitnya.
#BupatiPatiSudewo #KorupsiDJKA #PengadilanTipikor #KPK #VonisKorupsi #PatiJawaTengah #JualBeliJabatan #PerangkatDesa #KasusKorupsiDaerah #HukumIndonesia






