JAKARTA — Sidang perdana pembacaan dakwaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membongkar gambaran utuh soal bagaimana ia diduga menyamarkan harta hasil korupsi lewat jaringan puluhan perusahaan dan sejumlah aset mewah. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Jaksa Utama Madya Agus Sahat, yang membacakan surat dakwaan, menyebut Febrie bersama tiga pihak lain, yakni advokat Don Ritto alias Idon, pengusaha Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, menerima total penerimaan senilai Rp346.743.821.282 ditambah 440.990 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,9 miliar, dalam rentang 2020 hingga Maret 2025. Jaksa mendakwa seluruh dana tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani Febrie semasa menjabat.
Guna menyamarkan asal-usul uang tersebut, jaksa mengungkap bahwa Febrie memanfaatkan setidaknya 29 perusahaan dan yayasan afiliasi, menempatkan dana seolah-olah sebagai modal usaha, sebelum akhirnya dibelanjakan untuk membeli beragam aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga emas batangan. Sebagian dana bahkan ditukarkan ke berbagai mata uang asing guna mengaburkan jejak transaksi.
Dari penelusuran jaksa, Febrie tercatat memiliki dua unit apartemen mewah di kawasan District 8, Sudirman Central Business District, Jakarta, senilai total Rp46 miliar, ditambah sejumlah kendaraan kelas atas yang pembeliannya diduga menggunakan nama pihak lain. Penggeledahan sebelumnya juga menemukan tiga brankas tersembunyi di tiga lokasi berbeda, berisi 74 kilogram emas batangan beserta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Selain dakwaan pencucian uang, Febrie turut didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar, dengan modus mengancam agar yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menyebut pemerasan tersebut dilakukan lewat perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah penggunaan kode “kue” sebagai sandi dalam komunikasi terkait pemberian uang kepada Febrie, sebuah istilah yang menurut jaksa kerap dipakai untuk menyamarkan pembicaraan soal aliran dana. Jaksa juga mengungkap bahwa pertemanan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin telah terjalin sejak masa kuliah, sementara perkenalannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang baru terjadi sekitar 2013 hingga 2015.
Menanggapi rangkaian dakwaan ini, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mendesak jaksa penuntut umum bersikap cermat dalam menguraikan konstruksi pidana perkara ini, mengingat skala dan kompleksitas aset yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
#FebrieAdriansyah #TPPU #Jampidsus #KejaksaanAgung #PengadilanTipikor #TanKian #AsetKorupsi #KasusAsabri #KasusJiwasraya #BeritaHukum






