JAKARTA — Fenomena berulangnya kasus korupsi di Indonesia, meski aparat penegak hukum terus menangkapi pejabat yang terjerat, menjadi sorotan tajam dalam analisis terbaru pakar kebijakan publik Mas Wigrantoro Roes Setiyadi. Dalam seri ke-36 kajian politik dan kebijakan publiknya yang dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026, alumnus Program Pendidikan Nasional Kebangsaan Lemhannas RI Angkatan 119 ini membedah paradoks mengapa penangkapan demi penangkapan koruptor tidak kunjung menghentikan siklus korupsi di Tanah Air.
Mas Wigrantoro, yang juga pendiri Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies, menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada perbedaan mendasar antara korupsi individual dan korupsi sistemik. Berbeda dari korupsi individual yang sekadar penyalahgunaan wewenang oleh satu orang, korupsi sistemik telah berjalin erat dengan mekanisme organisasi, relasi kekuasaan, kepentingan politik, pola bisnis, lemahnya pengawasan, hingga budaya kerja yang terus mereproduksi praktik penyimpangan. Ia mengutip pandangan Bank Dunia yang menegaskan bahwa dalam kondisi korupsi sistemik, sekadar menyingkirkan individu korup tidak akan menyelesaikan masalah, karena akar persoalan sesungguhnya berada pada insentif dan lingkungan kelembagaan yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.
Merujuk kerangka pemikiran ahli tata kelola pemerintahan Robert Klitgaard, Mas Wigrantoro menjelaskan bahwa korupsi lahir dari kombinasi tiga faktor, yakni monopoli kekuasaan, diskresi yang terlampau besar, dan lemahnya akuntabilitas. Semakin besar kewenangan seorang pejabat mengambil keputusan tanpa pengawasan memadai, semakin lebar pula ruang bagi penyimpangan terjadi.
Dari sinilah ia menegaskan pembedaan krusial antara memberantas koruptor dan memberantas korupsi itu sendiri. Memberantas koruptor berarti sebatas menangkap, mengadili, dan menghukum pelaku, sementara memberantas korupsi berarti mengubah kondisi struktural yang membuat tindakan koruptif tetap menguntungkan dan relatif aman dilakukan. Ia mencatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sejatinya telah mengadopsi pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi, mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan, meski penindakan saja terbukti belum cukup menghentikan siklus kejahatan ini.
Yang menarik, Mas Wigrantoro menyoroti bagaimana korupsi kerap bertransformasi menjadi normalisasi sosial, di mana pemberian uang, hadiah, komisi, atau fasilitas dipandang sebagai cara lumrah memperoleh kemudahan birokrasi. Dalam kondisi semacam ini, korupsi bukan lagi sekadar tindakan individual melainkan hubungan transaksional yang melibatkan pejabat, pengusaha, dan perantara, sehingga menciptakan ekosistemnya sendiri yang terus menghasilkan pelaku baru ketika pelaku lama ditangkap.
Ia menutup analisisnya dengan menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sejatinya tidak cukup diukur dari jumlah pejabat yang ditangkap, melainkan dari sejauh mana ruang terjadinya korupsi benar-benar menyempit, mulai dari transparansi proses pengadaan, pengawasan terhadap keputusan pejabat, deteksi konflik kepentingan, akses informasi publik, hingga perlindungan bagi pelapor dan penghargaan bagi perilaku berintegritas di tubuh birokrasi.
#KorupsiSistemik #PemberantasanKorupsi #KPK #TrisulaKPK #MasWigrantoro #TataKelolaPemerintahan #RobertKlitgaard #IntegritasBirokrasi #KebijakanPublik #BeritaPolitik






