Ombudsman Janji Bongkar Tuntas ke DPR soal Apartemen di Lapas Cibinong

Fokus, Hukum, Nasional260 Dilihat

JAKARTA — Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nuzran Joher memastikan lembaganya akan membeberkan seluruh hasil investigasi terkait fasilitas mewah yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Kepada wartawan di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Nuzran menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi tertulis hasil investigasi secara terbuka kepada Komisi II, sebelum kemudian meneruskannya kepada Menteri terkait, Presiden, maupun Badan Pengawas Khusus. Ia menegaskan tidak akan berspekulasi soal kemungkinan perbedaan temuan antara hasil sidak Ombudsman dengan hasil pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dan berkomitmen menyampaikan seluruh fakta apa adanya.

Rapat di Komisi II ini dipimpin langsung Ketua Komisi M Rifqinizamy Karsayuda, yang menegaskan inisiatif memanggil khusus Ombudsman lantaran lembaga pengawas pelayanan publik tersebut merupakan mitra kerja resmi komisinya. Ia menekankan bahwa pembenahan yang diharapkan bukan hanya menyasar Lapas Cibinong semata, melainkan perbaikan menyeluruh tata kelola pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Temuan awal Ombudsman terungkap dari inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026, yang mengungkap lebih dari sepuluh unit bangunan terpisah dengan fasilitas berstandar apartemen di kawasan belakang kompleks lapas, terpisah dari blok hunian narapidana pada umumnya. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menjelaskan lokasi bangunan tersebut memang sengaja dipisahkan dari area hunian reguler warga binaan.

Sehari sebelumnya, Senin, 28 September 2026, Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan lebih dulu menggelar rapat dengar pendapat membahas temuan ini, dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta mantan Kepala Lapas Cibinong yang telah dinonaktifkan, Wisnu Hani Putranto. Namun dalam rapat tersebut, Ombudsman absen lantaran belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan, meski Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengaku sejatinya sudah berniat mengundang lembaga tersebut. Persoalan teknis ini muncul karena Ombudsman secara struktural bermitra dengan Komisi II, bukan Komisi XIII, sehingga proses pengunduran waktu penyampaian data pun harus melalui izin komisi mitra terlebih dahulu.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin meluas usai nama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo turut disinggung dalam salah satu rapat DPR terkait fasilitas serupa, menambah kompleksitas dugaan penyalahgunaan fasilitas mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI dijadwalkan turun langsung mengunjungi Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September 2026, guna memverifikasi temuan di lapangan secara langsung, sekaligus mendorong Ombudsman memberikan rekomendasi konkret bagi perbaikan tata kelola lapas secara nasional.

#LapasCibinong #OmbudsmanRI #NuzranJoher #KomisiIIDPR #FasilitasMewahLapas #KementerianImipas #WisnuHaniPutranto #TataKelolaLapas #SkandalLapas #BeritaHukum