JAKARTA — Kehebohan kolektor mata uang mendadak muncul setelah pecahan Rp100.000 bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjadi buruan warga di berbagai platform media sosial. Merespons fenomena ini, BI menegaskan uang tersebut tetap berstatus sah sebagai alat pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa uang kertas yang dimaksud merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026, dicetak saat Purbaya dan Perry masih menjabat. Ia menegaskan pergantian pejabat, baik Menteri Keuangan maupun Gubernur BI, sama sekali tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang sudah telanjur diproduksi dan diedarkan ke masyarakat.
Ketertarikan publik terhadap uang tersebut muncul lantaran masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan tergolong sangat singkat, hanya sekitar satu tahun sejak dilantik September 2025 hingga digantikan Suahasil Nazara pada September 2026. Kondisi serupa turut dialami Perry Warjiyo, yang mengundurkan diri dari kursi Gubernur BI pada Juli 2026 lalu digantikan Destry Damayanti. Singkatnya masa jabatan kombinasi kedua pejabat ini membuat sebagian warganet menganggap uang tersebut bernilai kelangkaan tersendiri, khususnya di kalangan penggemar numismatik yang gemar mengoleksi uang berdasarkan periode penerbitan maupun pejabat penanda tangan.
Sejumlah unggahan di media sosial X dan platform lain memperlihatkan warga ramai-ramai memeriksa dompet masing-masing untuk mencari pecahan bertanda tangan kombinasi Purbaya-Perry tersebut, dengan sebagian menyimpannya sebagai koleksi pribadi sembari berharap nilainya meningkat di masa depan seiring konsep kelangkaan barang cetak terbatas.
Denny menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang rupiah bukan hal baru, melainkan mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan aturan tersebut, setiap lembar uang rupiah kertas wajib mencantumkan tanda tangan perwakilan pemerintah lewat Menteri Keuangan serta perwakilan Bank Indonesia lewat gubernurnya yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang berlangsung.
Denny menambahkan bahwa untuk uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya, tanda tangan yang tercantum akan otomatis menyesuaikan dengan pejabat yang tengah menjabat sesuai tahapan pengelolaan uang rupiah yang berlaku. Ia mencontohkan bahwa praktik pencantuman tanda tangan semacam ini bukan fenomena baru, mengingat pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 sebelumnya juga pernah memuat tanda tangan Menteri Keuangan saat itu, Muhammad Chatib Basri, bersama Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo.
Meski demikian, para ahli numismatik mengingatkan bahwa lama atau singkatnya masa jabatan seorang pejabat tidak otomatis menentukan tingkat kelangkaan maupun nilai jual sebuah uang koleksi. Faktor lain seperti jumlah cetakan yang beredar, kondisi fisik uang, nomor seri unik, serta ada tidaknya variasi kesalahan cetak turut memengaruhi nilai numismatik sebuah mata uang di pasaran kolektor.
#UangRupiah #PurbayaYudhiSadewa #PerryWarjiyo #BankIndonesia #NumismatikIndonesia #Rp100Ribu #KolektorUang #SuahasilNazara #DestryDamayanti #BeritaEkonomi












