Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam menertibkan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal hasil produksi kilang minyak tanpa izin sekaligus menutup sejumlah lokasi penyulingan ilegal atau illegal refinery di wilayah tersebut.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, menyampaikan apresiasi tersebut lewat siaran pers pada Rabu 12 Agustus 2026. Ia menegaskan penindakan aparat kepolisian memberi dampak nyata terhadap peningkatan produksi dan lifting minyak nasional, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur rakyat. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda Sumatera Selatan beserta jajaran atas ketegasan menindak para pelaku distribusi BBM ilegal maupun menutup kilang tanpa izin tersebut.
Berdasarkan catatan SKK Migas, penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Juli 2026 berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,38 juta liter minyak. Data kepolisian sebelumnya bahkan mencatat penangkapan 142 tersangka sepanjang semester pertama tahun ini terkait kejahatan tersebut.
Dampak dari penertiban ini terlihat jelas pada lonjakan volume pengiriman minyak dari sumur rakyat yang dikelola secara legal oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah berkontrak resmi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi. Rata-rata pengiriman minyak sumur rakyat pada Mei 2026 tercatat hanya sebesar 402 barel per hari. Angka tersebut melonjak menjadi 1.911 barel per hari pada Juli 2026, sebelum kembali naik signifikan menjadi 2.391 barel per hari pada awal Agustus 2026.
Bambang menilai keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi penegakan hukum dengan kebijakan pemerintah yang membuka jalur legal bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas nasional terkait ketahanan energi yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, sekaligus merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan payung hukum resmi bagi pengelolaan sumur rakyat melalui koperasi, BUMD, dan UMKM.
Kebijakan ini sejalan dengan temuan Kementerian ESDM yang sebelumnya mengidentifikasi ribuan titik sumur minyak masyarakat tersebar di berbagai daerah, dengan konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 7.700 sumur.
Kapolda Sumatera Selatan sebelumnya juga menegaskan bahwa pendekatan yang diterapkan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan turut menawarkan solusi ekonomi legal bagi masyarakat pengelola sumur tua. Praktik yang sebelumnya berjalan secara ilegal kini diberi ruang untuk beralih menjadi kegiatan resmi sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan hasil produksinya tersalurkan secara sah kepada Pertamina.
Keberhasilan menekan peredaran BBM ilegal sekaligus mendongkrak produksi legal ini diharapkan terus berlanjut, mengingat sektor ini menjadi salah satu penopang penting ketahanan energi nasional di tengah upaya pemerintah menggenjot lifting minyak dalam negeri.
#SKKMigas #BBMIlegal #PoldaSumsel #SumurRakyat #KetahananEnergi #LiftingMinyak #MafiaMigas #SumateraSelatan #BeritaEnergi #EnergiNasional












