Jakarta – Satu pernyataan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memantik gelombang kritik dari berbagai penjuru. Di depan kamera dan wartawan yang mengerubungi Gedung Kejagung, Jumat malam (17/7/2026), Hotman melontarkan argumen yang langsung menuai sorotan: penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka seharusnya mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto lebih dulu.
Hotman: Febrie Kebanggaan Presiden yang Dikriminalisasi
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman dalam konferensi pers usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Jampidsus Kejagung.
Hotman bahkan mempertanyakan langsung kepada Kapolri: “Tanya kepada Kapolri, kenapa tidak bertanya kepada Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap orang yang menjadi tangan kanan dan dibanggakan Presiden.”
Hotman juga mengklaim Febrie selama menjabat Jampidsus berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 triliun, dan menyebut dirinya tidak mengharapkan imbalan dalam perkara ini karena sudah kaya raya.
GNK: Jangan Seret Nama Presiden
Kritik paling keras datang dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid. “Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi,” kata Habib Syakur, Minggu (19/7/2026).
Habib Syakur menilai narasi Hotman berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah. Ia bahkan meminta Istana segera mengklarifikasi. “Saya meminta Istana segera mengklarifikasi pernyataan Hotman Paris. Jangan sampai muncul kesan bahwa Presiden keberatan dengan proses hukum terhadap siapa pun,” tegasnya.
Sahroni dan MAKI: Tidak Ada Izin Presiden dalam KUHAP
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem juga angkat bicara. “Bang Hotman Paris gak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi,” kata Sahroni, Sabtu (18/7/2026).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman lebih blak-blakan. “Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka harus dapat izin presiden? Aturan mana, KUHAP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini namanya membuat hukum acara pidana sendiri,” kata Boyamin.
Polri: Dua Alat Bukti Cukup
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Usai menjalani pemeriksaan 18 pertanyaan terkait kasus Asabri, Febrie tidak ditahan. Sementara Don Ritto langsung ditahan setelah pelimpahan perkara ke Kejagung.
Febrie dijerat tiga kasus sekaligus: korupsi pengadaan batu bara PLTU yang memicu blackout di Sumatera, korupsi PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel. Penyidik menyita 74 kilogram emas dan uang tunai Rp541 miliar dari penggeledahan 13 lokasi. Argumen “izin presiden” yang dilontarkan Hotman kini justru terasa seperti bumerang yang mempertebal kecurigaan publik.
#HotmanParisFebrie #FebrieTersangka #GNKIndonesia #HabibSyakur #MAKIBoyamin #Sahroni #JampidsusKorupsi #IzinPresiden #FebriAdrianssyah #KortasTipidkor #AntikorupsiRI #HukumAcara #KasusBatuBara #KasusAsabri #PenegakanHukum












