Jakarta – Satu kalimat dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat malam (17/7/2026), memantik gelombang kecaman dari komunitas pers nasional. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik — ucapan yang kini membuatnya menghadapi desakan permintaan maaf dari dua organisasi wartawan sekaligus.
Kalimat yang Membakar Komunitas Pers
Insiden itu terjadi saat Hotman memberikan konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan yang tengah bertanya.
Kalimat itu langsung viral dan memantik reaksi keras dari dua organisasi profesi pers terbesar di Indonesia.
IWAKUM: Minta Maaf Secara Terbuka
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil menyampaikan kecaman keras atas pernyataan tersebut. “Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil, Minggu (19/7/2026).
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan, advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.
PWI Pusat: Ini Mengancam Kemerdekaan Pers
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan pernyataan Hotman berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad, Sabtu (18/7/2026).
Akhmad menegaskan advokat dan wartawan adalah dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Karena itu keduanya semestinya saling menghormati. PWI meminta Hotman memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Konteks: Konferensi Pers yang Memanas
Insiden ini tidak berdiri sendiri. Pada malam yang sama, Hotman juga melontarkan pernyataan kontroversial lainnya — menyebut penetapan tersangka Febrie merupakan bentuk kriminalisasi dan seharusnya mendapat izin Presiden Prabowo lebih dulu, klaim yang juga langsung dibantah oleh banyak pihak termasuk MAKI, GNK, dan anggota DPR.
PWI Pusat menegaskan sikapnya murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang berlangsung. “Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegas Akhmad.
Hingga berita ini ditulis, Hotman Paris belum memberikan respons atas desakan permintaan maaf dari kedua organisasi wartawan tersebut.
#IWAKUMKecam #HotmanParis #PWIPusat #KebebasanPers #MartabatWartawan #UUPers #JurnalistikIndonesia #HotmanFebrie #KonferensiPersKejagung #PermintaanMaafHotman #AdvokadVsWartawan #LuPunyaOtak #KemerdekaaanPers #AkhmadMunir #IrfanKamilIwakum






