BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Tiga Kasus Korupsi Polisi Sita 74 Kg Emas dan Rp541 Miliar

Fokus, Hukum, Nasional314 Dilihat

Jakarta – Sabtu (11/7/2026) menjadi hari yang memukau sekaligus mengguncang dunia hukum Indonesia. Dalam satu hari penuh, Febrie Adriansyah pejabat yang selama bertahun-tahun memimpin penuntutan kasus-kasus korupsi terbesar di negeri ini melepas jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada dini hari, lalu ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi pada siang harinya.

Tiga Kasus Besar Sekaligus

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus: dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU yang memicu blackout di Sumatera, mega korupsi PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel.

Febrie dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP baru. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) yang diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

74 Kg Emas dan Rp541 Miliar dari 13 Lokasi Penggeledahan

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah tim gabungan menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti mencengangkan: uang tunai mencapai Rp541 miliar dan 74 kilogram emas batangan.

Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta status kepemilikan rumah mewah di Sentul yang diduga tidak tercantum dalam LHKPN.

Pengunduran Diri: Disebut Bentuk Integritas

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih dulu menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Ironi yang sulit diabaikan: sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie masih sempat membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan tersebut dan menyatakan masih menerima perintah pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara.

Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie.

Polri Serahkan Tiga Perkara ke Kejagung

Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat menyerahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum. “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujar Totok.

DPR: Oknum, Bukan Institusi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kehadiran Komisi III di Kejagung bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan gesekan antarinstansi. Ia menekankan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi.

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menilai kasus ini justru membuka peluang positif. “Lanjutkan saling bongkar korupsi di antara penegak hukum,” ujarnya, menegaskan bahwa tidak ada institusi yang boleh kebal dari hukum — termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.

Sosok yang selama bertahun-tahun duduk di kursi penyidik kasus-kasus korupsi terbesar Indonesia kini berdiri di sisi yang berlawanan: kursi tersangka.

#FebriAdrianssyah #JampidsustersangkA #KorupsiBatuBara #TPPUJaksa #KortastipidkorPolri #74KgEmas #Rp541Miliar #OTTJampidsus #KorupsiAsabri #KorupsiKrakatauSteel #PLNBatuBara #AntikorupsiRI #HukumIndonesia #Habiburokhman #KejaksaanAgung