Padang – Sumatera Barat sedang bergulat dengan paradoks yang tidak mudah dipecahkan. Di satu sisi, ribuan warga menggantungkan hidup pada kegiatan tambang emas yang berakar di tanah ulayat dan direstui kaum adat. Di sisi lain, sejak 2012 hingga 2026, sedikitnya 48 orang telah tewas dan lebih dari 10.000 hektare lahan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal. Dua realita ini kini berbenturan di arena hukum, kebijakan, dan hak adat.
Dua Tragedi di Sijunjung, Satu Pesan
Pada 14 Mei 2026, sembilan orang tewas akibat longsor tambang emas ilegal di Nagari Guguk, Sijunjung. WALHI Sumatera Barat menegaskan kematian ini bukan kecelakaan kerja biasa, melainkan cermin dari pembiaran negara terhadap jaringan mafia tambang yang mengendalikan aktivitas ilegal.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat Tommy Adam menyatakan, penertiban yang dilakukan selama ini terbukti hanya bersifat seremonial dan tidak pernah menyentuh aktor utama: pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, maupun jaringan mafia yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.
Tambang Rakyat Adat: Bukan Semuanya Mafia
Namun para pemangku adat Minangkabau menolak penyamarataan label “ilegal” yang dinilai tidak adil. Dalam prinsip hukum adat Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi ia adalah identitas kaum, datuk ulayat, ninik mamak, dan nagari yang hidup turun-temurun di atasnya.
Kasus Nagari Supayang menjadi contoh nyata kerumitan ini. Datuk Manangkerang melayangkan laporan resmi pada 13 April 2026 karena lahan adat milik Suku Tanjung dikuasai dan dijadikan lokasi tambang oleh pihak luar tanpa persetujuan kaum, justru pemilik ulayat yang merasa dirampas.
Ini menunjukkan bahwa konflik tambang di Sumbar tidak bisa direduksi menjadi hitam-putih: ada penambang rakyat yang bekerja di atas tanah leluhurnya sendiri dengan restu ninik mamak, dan ada pula korporasi atau cukong yang menyusup dengan tameng “tambang rakyat” untuk mengeruk keuntungan.
Merkuri 5.000 Kali di Atas Batas Aman
Fakta lingkungan berbicara dengan angka yang mengerikan. Peneliti dari Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di aliran Sungai Batanghari, Kabupaten Dharmasraya, mencapai 5,198 mg/l jauh melampaui ambang batas baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l. Sungai yang meminum racun ini mengalir ke hilir, meracuni sawah, ikan, dan tubuh anak-anak yang mandi di tepinya.
Jalan Tengah: WPR dan IPR sebagai Solusi
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot menegaskan bahwa penindakan tanpa solusi jangka panjang hanya akan membuat aktivitas tambang ilegal berpindah lokasi. Menurutnya, percepatan penerbitan WPR dan IPR menjadi langkah penting agar masyarakat penambang dapat beralih ke aktivitas yang legal dan terkontrol.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah menegaskan bahwa rancangan WPR bukan upaya melegalkan pelanggaran, melainkan jalan untuk mewadahi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab sesuai aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan. Pemprov Sumbar saat ini tengah mengusulkan 121 blok dengan luas sekitar 5.900 hektare untuk dijadikan WPR.
DPR: Hak Adat Dilindungi Mahkamah Konstitusi
Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mempertanyakan nasib tanah adat dalam kawasan 2,8 juta hektare yang menjadi objek pengawasan pemerintah. Ia menegaskan bahwa apabila benar sebagian besar merupakan tanah adat, negara harus memastikan hak masyarakat adat tidak dirampas, karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya.
Benang merah dari semua ini: yang harus diberantas adalah tambang perusak dengan alat berat tanpa izin, tambang yang menggunakan merkuri tanpa kendali, dan tambang yang dikuasai mafia. Sedangkan tambang rakyat yang benar-benar berakar di tanah ulayat dengan persetujuan ninik mamak seharusnya didampingi menuju jalur legal melalui WPR dan IPR bukan dikriminalisasi bersama pelaku sebenarnya.
#TambangRakyatSumbar #TanahUlayatMinang #PETI #WPRSumbar #IPRTambang #HakAdatMinangkabau #TambangEmasIlegal #MerkuriSungai #WALHISumbar #SijunjungTambang #NinikMamak #HukumAdat #TambangRakyat #EkonomiRakyat #LingkunganHidup












