Jakarta – Sebuah babak hukum bersejarah ditutup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Empat prajurit Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI divonis bersalah atas serangan terencana dengan air keras terhadap aktivis Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dan dua di antaranya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Empat Terdakwa Empat Vonis Berbeda
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Terdakwa I Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara tiga tahun sekaligus dipecat dari TNI. Terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum dua tahun enam bulan penjara beserta pemecatan. Sementara Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara dan Terdakwa IV Lettu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan, keduanya tanpa sanksi pemecatan.
Vonis ini beragam ada yang lebih berat dan ada yang lebih ringan, dibandingkan tuntutan Oditur Militer pada sidang 3 Juni 2026 yang menyeragamkan tuntutan dua tahun enam bulan untuk keempat terdakwa.
Racikan Air Keras dari BAIS: Accu Bekas dan Cairan Karat
Insiden terjadi pada 12 Maret 2026 ketika Andrie Yunus disiram cairan berbahaya yang kemudian terungkap merupakan campuran air accu bekas dan cairan pembersih karat yang diracik di lingkungan BAIS. Akibatnya Andrie mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan penglihatan pada mata kanannya.
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa menyatakan alasan menyerang Andrie adalah untuk memberikan “efek jera” kepada korban.
Alasan Dua Terdakwa Dipecat
Hakim Fredy menjelaskan pertimbangan dijatuhkannya sanksi pemecatan kepada Edi dan Budhi: keduanya dinilai tidak lagi layak mempertahankan kehormatan sebagai prajurit TNI karena tindakannya mencoreng nama baik institusi militer secara serius. Sementara Nandala dan Sami Lakka tidak dipecat karena majelis hakim menilai tingkat keterlibatan dan tanggung jawab mereka berbeda.
Aktivis dan Koalisi Sipil: Vonis Tidak Setimpal
Putusan ini langsung mendapat respons keras dari kelompok masyarakat sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan vonis yang dijatuhkan tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa dan tidak berpihak kepada Andrie selaku korban. “Tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini,” ujar perwakilan TAUD.
Pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas adalah soal dalang di balik serangan ini: apakah serangan terencana dari personel intelijen negara terhadap aktivis hak asasi manusia hanya berhenti pada empat eksekutor di lapangan, atau ada rantai komando yang lebih panjang yang belum tersentuh hukum?
#AndreYunus #KontraS #PenyiramanAirKeras #BAISTNi #VonisMiliter #PengadilanMiliter #EdiSudarko #BudhiHariyanto #DipecatTNI #PelanggaranHAM #AktivisDisiram #KebebasanBerpendapat #VonisBAIS #TAUDIndonesia #TNIdanHAM






