Tarif Gelap Rp 1 Juta Per Kepala di Imigrasi: KPK Bongkar Jaringan Pemerasan WNA yang Libatkan Silmy Karim dan 7 Pejabat

Fokus, Hukum, Nasional232 Dilihat

Jakarta – Di balik layanan resmi yang sudah memiliki tarif jelas dan transparan, tersembunyi tarif bayangan yang jauh lebih menggiurkan bagi para oknum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta mengejutkan: selama bertahun-tahun, warga negara asing yang ingin mempercepat proses izin tinggal di Indonesia diperas dengan biaya ilegal Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.

Tarif Resmi Jelas tapi Ada Jalur Gelap di Belakangnya

Berdasarkan laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sudah ditetapkan secara transparan. Untuk ITAS berlaku paling lama satu tahun dikenakan Rp 3 juta, dua tahun Rp 5 juta, lima tahun Rp 7 juta, dan sepuluh tahun Rp 7 juta. Adapun untuk izin tinggal 60 hari dikenakan Rp 1 juta dan 90 hari Rp 1,5 juta. Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) berlaku lima tahun ditetapkan Rp 7 juta, sepuluh tahun Rp 12 juta, dan tidak terbatas Rp 15 juta.

Namun di balik tarif resmi itu beroperasi jalur gelap yang jauh lebih menggiurkan bagi oknum pejabat.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan biaya percepatan ilegal yang dipatok oknum pejabat imigrasi berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per kepala. Padahal sesuai aturan proses pengurusan izin tinggal WNA membutuhkan waktu tiga hingga tujuh hari — tanpa perlu membayar sepeser pun di luar tarif resmi.

Delapan Tersangka Sekaligus: Dari Wamen hingga Staf

KPK menetapkan delapan tersangka sekaligus dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA ini yang berlangsung pada rentang 2022 hingga 2026. Kedelapan tersangka adalah: Silmy Karim selaku Wamen Imipas 2025 sampai 2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023 sampai 2024; Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024 sampai 2025; Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat kemudian Jakarta Barat; Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; dan Gusti Benardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Modus Silmy: Minta Jatah Melalui Bawahan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan peran Silmy dalam jaringan ini. “Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025 sampai 2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023 sampai 2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo dalam konferensi pers Kamis 4 Juni 2026.

Barang Bukti: Valas, Logam Mulia hingga Kendaraan

Dalam pengembangan kasus ini penyidik KPK menyita beragam barang bukti termasuk uang tunai dalam mata uang asing yakni dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan. Ditjen Imigrasi juga langsung menonaktifkan para pejabat yang menjadi tersangka untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi keimigrasian yang selama bertahun-tahun diklaim terus diperbaiki.

#SilmyKarimKPK #PemerasanImigrasi #KorupsiImigrasi #IzinTinggalWNA #KPKTersangka