Jakarta – Kebohongan itu akhirnya terkuak. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang pernah sesumbar membeli motor listrik “di bawah harga pasar” kini meringkuk di balik jeruji sebagai tersangka korupsi. Kejaksaan Agung membongkar penggelembungan harga pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya melampaui Rp 1 triliun.
Dadan Pernah Klaim Harga di Bawah Pasar
Pada 8 April 2026 ketika viral video tumpukan motor listrik berlabel BGN di sebuah gudang besar, Dadan tampil percaya diri merespons di Kompleks Istana Kepresidenan. “Harga pasaran Rp 52 juta tapi kita beli kalau tidak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” ujarnya saat itu. Ia juga menjelaskan dari target 24.400 unit, BGN merealisasikan 21.800 unit yang sudah dianggarkan sejak 2025.
Pernyataan yang kini berbalik menghantamnya sendiri.
Kejagung Bongkar Semuanya: Motor hingga Sepatu Digelembungkan
Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan rincian pengadaan bermasalah yang mengejutkan: 21.801 unit motor listrik dengan total nilai Rp 1,03 triliun yang dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Selain itu ditemukan pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan ada markup, pengadaan 31.994 unit tablet dengan harga digelembungkan, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan.
Modus Sistematis: Intervensi PPK dan Yayasan Terafiliasi
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen agar Kerangka Acuan Kerja disusun tidak sesuai kebutuhan riil lapangan. Spesifikasi barang dirancang sedemikian rupa sehingga hanya vendor tertentu yang bisa memenuhi, kemudian harga dinaikkan secara artifisial.
Modus kedua tak kalah mencengangkan: para tersangka diduga meloloskan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat namun terafiliasi langsung dengan mereka sendiri. Yayasan-yayasan itu menerima insentif miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan dapur MBG. Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Dicopot Sehari Sebelum Dijerat
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya pada 2 Juni 2026. Keesokan harinya Kejagung langsung menetapkannya sebagai tersangka. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman puluhan tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti sesuai kerugian negara.
Program MBG yang digadang-gadang sebagai warisan besar pemerintahan Prabowo kini tercoreng oleh pengkhianatan dari dalam dilakukan oleh orang-orang yang justru dipercaya mengelolanya.
#KorupsiMBG #DadanHindayana #MarkupMotorListrik #BGNKorupsi #MakanBergiziGratis






