Pungli Penerimaan Siswa Baru 2026 Masih Marak: KPK Temukan Titipan Siswa hingga Wajib Beli Atribut

Ekonomi, Hukum, Nasional319 Dilihat

Jakarta – Tahun ajaran baru mendekat dan musim penerimaan murid baru kembali tiba. Namun di balik semangat ratusan ribu keluarga Indonesia mendaftarkan anak mereka ke sekolah baru, KPK menemukan fakta yang memprihatinkan: praktik pungli dan gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 masih tumbuh subur.

28 Persen Responden Temukan Pungli

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK, masih terdapat 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi menegaskan temuan ini menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius. “SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujarnya.

Tujuh Modus Pungli yang Dipetakan KPK

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, beragam modus pungli dan kecurangan ditemukan dalam proses SPMB. Modusnya mencakup pungutan daftar ulang tanpa dasar hukum jelas, pungutan uang bangku, serta kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu dari pihak sekolah. KPK juga mengidentifikasi praktik “titipan” calon murid oleh pihak tertentu yang mencederai prinsip meritokrasi dan transparansi. Selain itu ditemukan manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.

KPK turut menemukan persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB: kurang terbukanya informasi daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kondisi ini dinilai membuka celah penyimpangan sekaligus menurunkan kepercayaan publik.

Surat Edaran Resmi Diterbitkan

Merespons temuan tersebut KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi KPK Abdul Aziz Suhendra menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjauhi praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang. “Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul.

Peringatan Keras: Berpotensi Pidana

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Kepala Satgas Pendidikan Menengah KPK Anis Wijayanti menambahkan dimensi dampak jangka panjangnya. “Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.

Pungli di gerbang sekolah bukan sekadar pelanggaran hukum, ia adalah racun yang merusak karakter generasi bangsa sejak hari pertama.

#PungliSPMB #SPMB2026 #KPKPendidikan #AntiPungli #PenerimaaanMuridBaru