Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Ironisnya, Dadan baru dicopot dari jabatannya kurang dari 24 jam sebelum digelandang ke sel tahanan. Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya pernah memuji Dadan sebagai seorang “patriot” mengambil keputusan mengganti seluruh jajaran pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026), dengan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Ketiganya dijemput tim Kejagung pada pukul 04.00 WIB dini hari dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu petang sekitar pukul 18.30 WIB. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Setelah serangkaian pemeriksaan dan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, status ketiganya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Modus pertama: para tersangka diduga merekayasa proses verifikasi di portal mitra BGN agar yayasan yang terafiliasi dengan mereka terpilih sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski tidak memenuhi syarat. “Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ungkap Syarief. (Inikata) Yayasan-yayasan itu disebut meraup insentif miliaran rupiah setiap hari dari dana APBN.
Modus kedua adalah penggelembungan harga pengadaan barang. Penyidik menemukan sejumlah pengadaan bermasalah, antara lain 21.801 unit motor listrik beranggaran sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, lebih dari 31.000 unit tablet yang menyalahi aturan, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Total anggaran program MBG yang bersumber dari APBN mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK per 14 Maret 2025, Dadan tercatat memiliki total kekayaan Rp 9.022.400.000, dengan aset terbesar berupa dua bidang tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 5,9 miliar. Ia juga memiliki tiga kendaraan yakni:
- Mazda CX-5
- Honda HR-V
- Mazda CX-3
Senilai total Rp 1,4 miliar, serta kas dan setara kas Rp 1,4 miliar. Dadan tercatat tidak memiliki hutang. Sementara Sony Sonjaya memiliki total harta Rp 12,9 miliar, sebagian besar berupa 11 bidang tanah di Bandung, Sumedang, hingga Purwakarta senilai Rp 10 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, turut digeledah pada hari yang sama.
Program yang digadang-gadang menjadi warisan terbesar pemerintahan Prabowo kini ternoda sejak dari dalam. Publik menunggu apakah jaring hukum akan melebar ke pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dari program yang semestinya menyentuh perut anak-anak Indonesia.
#KorupsiMBG #DadanHindayana #BGNKorupsi #MakanBergiziGratis #KejagungSidik #MarkUpAnggaran #YayasanFiktif #BocorAPBN #AntikorupsiIndonesia #JampidsusKejagung






