Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang selama ini menghindari kantor Samsat karena takut kena denda, kini punya alasan kuat untuk segera melunasi tunggakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan, menghapus seluruh sanksi bunga keterlambatan yang berlaku mulai besok, 1 Juni 2026.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan, kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk apresiasi dalam rangka perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta, sekaligus mendorong masyarakat agar kembali tertib dalam administrasi perpajakan.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” ujar Lusiana, Sabtu (30/5/2026).
Sanksi yang dibebaskan adalah bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak PKB maupun BBNKB kini dapat melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung beban bunga keterlambatan.
Namun perlu dicatat: masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan sesuai nominal yang berlaku. Program ini bukan penghapusan pajak, melainkan hanya pembebasan sanksi bunga.
Salah satu keunggulan program ini adalah kemudahannya. Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan. Wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.
Cukup datang dan bayar pokok pajak dalam periode program, sistem akan langsung menyesuaikan.
Pembebasan sanksi administratif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Pemprov DKI sebelumnya pernah menjalankan program serupa pada 2025 dan mendapat respons yang tinggi dari masyarakat, hingga masa pelaksanaannya diperpanjang. Kini program itu hadir kembali dengan semangat yang sama, meringankan beban warga sekaligus mendongkrak kepatuhan pajak daerah.
Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mempermudah proses administrasi perpajakan daerah, serta meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital.
Bagi jutaan pemilik kendaraan di Jakarta yang selama ini menunda pembayaran karena khawatir dengan besaran denda, jendela tiga bulan ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh terlewat.
#PemutihPajakJakarta #HUTJakarta499 #PajakKendaraan #PKB #BBNKB #BapendaDKI #DendaPajakDihapus #PemprovDKI #PajakJakarta2026 #SamsatJakarta #BebassDenda #WajibPajak #InfoJakarta #TunggakanPajak #KadoHUTJakarta









