NADIEM TERKEJUT MANTAN KONSULTANNYA DIVONIS 4 TAHUN DALAM KASUS CHROMEBOOK

Fokus, Hukum365 Dilihat

Jakarta – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, mengungkapkan keterkejutan dan kekhawatirannya atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief, alias Ibam, atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.

Hal itu diungkapkan Nadiem usai sidang korupsi di Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Ia menilai keputusan hakim yang memecat konsultan teknologi lamanya melenceng mengingat apa yang keluar di pengadilan.

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara.

Kelompok hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya sudah menjatuhkan hukuman:

  • 4 tahun penjara
  • Denda Rp 500 juta
  • Subsider 120 hari penjara

Hakim mengatakan Ibam melanggar hukum karena terlibat dalam proyek pendidikan digital yang merugikan negara.

Kasus ini termasuk dalam masalah besar untuk mendapatkan perlengkapan teknologi pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk jangka waktu 2019-2023, dan nilainya hampir Rp 10 triliun.

Nadiem mengaku tidak memperkirakan hukuman terhadap Ibam. Menurut dia, konsultan lamanya tidak pantas dipenjara. Ia menilai putusan tersebut sulit didapat, apalagi dua hakim memiliki pandangan yang berbeda selama persidangan. Kedua hakim tersebut rupanya berpendapat Ibam harusnya dibebaskan. Nadiem menceritakan kekhawatirannya terhadap keluarga Ibam dan menilai putusan tersebut sungguh mengecewakan.

Kasus Chromebook mendapatkan banyak perhatian secara nasional.

Skandal pembelian chromebook merupakan kisah korupsi besar-besaran yang benar-benar mengguncang dunia pendidikan Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Kantor Kejaksaan Agung sebelumnya telah memberikan petunjuk mengenai adanya bisnis curang dalam memilih OS Chromebook, meskipun mereka mengklaim pengujian sebelumnya menunjukkan bahwa Chromebook bukanlah yang terbaik untuk tempat dengan Wi-Fi yang tidak stabil.

Jaksa mengatakan kerugian negara berasal dari:

  • Rumornya harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun
  • Selain itu, mendapatkan Pengelolaan Perangkat Chrome (CDM) dipandang tidak memberikan keuntungan yang cukup untuk membenarkan biaya lebih dari Rp 621 miliar
  • Sejumlah pejabat juga ikut terlibat

Selain Ibrahim Arief, kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lainnya, seperti:

  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD
  • Mulyatsyah, mantan Direktur SMP
  • Sekelompok staf khusus dari era Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung masih mencari beberapa nama lagi sembari menggali lebih dalam kasus ini.

Usai pembacaan putusan, Ibrahim Arief rupanya tak ambil pusing dan berpikir untuk menantangnya di pengadilan

Pengacaranya menemukan bahwa hakim memiliki beberapa pemikiran yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di pengadilan. Mereka juga menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki pandangan berbeda, yang menunjukkan bahwa kasus ini masih memerlukan banyak pembahasan hukum. Kasus ini menyoroti bagaimana pendidikan beralih ke digital.

Kasus Chromebook bukan lagi sekedar pertarungan hukum biasa; hal ini juga merupakan simbol pertanyaan tentang bagaimana pendidikan di negara ini beralih ke digital.

Program yang dimaksudkan untuk mempercepat perubahan pembelajaran selama pandemi ini telah menjadi perdebatan besar karena adanya klaim mengenai masalah keuangan dan pertanyaan tentang seberapa baik teknologi tersebut bekerja di sekolah-sekolah lokal.

Ibrahim Arief mendapat hukuman empat tahun penjara, dan hal itu benar-benar memunculkan reaksi keras dari Nadiem Makarim. Ditambah lagi, skandal Chromebook yang seluruhnya bisa menelan biaya triliunan, kembali menjadi sorotan.

Bahkan ketika hakim masih terpecah belah dan terdakwa berencana untuk mengajukan banding, kasus ini akan tetap menarik banyak perhatian dalam kancah hukum dan politik nasional di masa depan.