Pacitan, Jawa Timur – Seorang polisi di Polres Pacitan dilaporkan hilang dan masuk daftar pencarian orang. Ia diduga terlibat dalam beberapa kasus pidana, seperti penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini mendapat perhatian publik karena pelaku masih aktif sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir.
Polisi yang hilang adalah Brigadir SA. Sebelumnya, ia bertugas di satuan tahanan dan barang bukti Polres Pacitan. Namun, ia menghilang dari tugas selama sekitar satu bulan dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik internal maupun penyidik pidana.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan. Brigadir SA menjanjikan dapat membantu membebaskan seorang tahanan yang sedang menjalani proses hukum di Polres Pacitan. Warga tersebut kemudian memberikan uang sekitar Rp30 juta kepada Brigadir SA. Namun, janji pembebasan tahanan itu tidak pernah terealisasi.
Keluarga korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi pada pertengahan April 2026. Polisi kemudian memeriksa pelapor dan sejumlah saksi yang mengetahui proses penyerahan uang.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Status Brigadir SA kini resmi masuk daftar pencarian orang karena tidak diketahui keberadaannya.
Brigadir SA tidak hanya diduga terlibat dalam penipuan, tetapi juga penggelapan kendaraan bermotor. Beberapa warga mengaku pernah meminjamkan sepeda motor kepada Brigadir SA, tetapi kendaraan tersebut justru diduga digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Salah satu korban bahkan mengaku harus menebus sendiri motor miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh oknum polisi tersebut.
Brigadir SA juga dikaitkan dengan dugaan pencurian sepeda motor di area parkir sebuah tempat hiburan di kawasan Tamperan, Pacitan. Polisi masih mendalami dugaan tersebut.
Polres Pacitan memastikan proses pencarian terhadap Brigadir SA terus dilakukan. Polisi telah menerbitkan status daftar pencarian orang sebagai langkah hukum agar yang bersangkutan segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Brigadir SA akan dilakukan segera setelah keberadaannya diketahui.
Sayangnya, telepon seluler milik Brigadir SA sudah tidak aktif, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Jika terbukti bersalah, Brigadir SA berpotensi menghadapi sanksi pidana dan sanksi etik kepolisian. Selain ancaman hukuman penjara terkait dugaan penipuan dan penggelapan, oknum anggota polisi tersebut juga dapat dikenakan proses pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap pentingnya pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum. Pengamat hukum menilai kasus seperti ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas anggotanya.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan tanpa perlindungan terhadap pelaku hanya karena berasal dari aparat penegak hukum.
Namun, sejumlah pihak juga mengapresiasi langkah Polres Pacitan yang tetap memproses kasus tersebut secara terbuka meski melibatkan anggota internal kepolisian sendiri.
Kasus Brigadir SA di Pacitan menjadi perhatian luas karena melibatkan dugaan penyalahgunaan status sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
Dengan status daftar pencarian orang yang kini disandangnya, aparat kepolisian tengah melakukan pengejaran agar proses hukum dapat berjalan dan seluruh dugaan tindak pidana yang terjadi bisa diungkap secara terang.












