POLEMIK TAMBANG BOGOR MENYERET PEMERINTAH PUSAT: BIMA ARYA MINTA SEMUA PIHAK TIDAK TERGESA-GESA

Ekonomi, Fokus, Hukum25 Dilihat

BOGOR/JAKARTA — Konflik berkepanjangan seputar penutupan aktivitas pertambangan di wilayah barat Kabupaten Bogor kini meluas hingga menarik perhatian pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto angkat suara, meminta semua pemangku kepentingan untuk menempuh langkah yang cermat dan terukur dalam menyikapi polemik yang sudah berlangsung hampir tujuh bulan ini.

Bima Arya, yang sebelumnya menjabat dua periode sebagai Wali Kota Bogor dan menjadi salah satu pejabat yang paling memahami karakteristik wilayah tersebut, menyatakan pihaknya belum dapat mengambil sikap definitif sebelum mendalami seluruh aspek permasalahan.

“Saya harus mendalami dulu, saya tidak bisa menyimpulkan. Tapi semuanya itu harus hati-hati,” ujar Bima Arya dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut mencerminkan betapa rumitnya benang kusut yang harus diurai: di satu sisi ada kepentingan ribuan warga yang kehilangan sumber penghidupan, di sisi lain ada hak warga lain untuk menikmati jalan yang aman, udara bersih, dan lingkungan yang layak huni.

Akar persoalan ini bermula dari keputusan tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, Dedi menerbitkan perintah penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan di tiga kecamatan — Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg — mulai 26 September 2025. Keputusan itu diambil setelah evaluasi pada 19 September 2025 yang menunjukkan masih banyak permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan, sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi memicu kecelakaan.

Angka korban jiwa yang diungkap Dedi memperkuat keputusannya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dari tahun 2019 hingga 2024, sebanyak 195 orang meninggal dunia di jalan akibat terlindas, tersenggol, atau bertabrakan dengan truk tambang, sementara 140 orang lainnya mengalami luka berat.

Selain korban jiwa, perbaikan jalan di Parung Panjang membutuhkan anggaran yang sangat besar — diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun — akibat kerusakan yang terus-menerus ditimbulkan oleh lalu lintas kendaraan berat.

Kebijakan penutupan itu disambut gembira oleh sebagian warga Parung Panjang yang selama bertahun-tahun menanggung dampak langsung dari lalu lintas truk tambang. Sejumlah warga mengaku senang karena jalan tidak lagi macet dan debu berkurang drastis. Seorang pedagang gorengan mengungkapkan kegembiraannya: jalanan menjadi lebih lengang dan polusi debu sudah tidak separah sebelumnya.

Namun, kelompok lain justru merasakan dampak sebaliknya — kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Penutupan tambang yang bermula dari surat edaran gubernur itu dinilai telah memukul penghidupan warga di Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang. Jumlah warga terdampak diperkirakan mencapai puluhan ribu jiwa di tiga kecamatan tersebut — angka yang disebut lebih besar dari data resmi pemerintah karena pendataan awal dilakukan secara singkat oleh aparatur desa.

Rasa frustrasi yang menumpuk selama hampir tujuh bulan akhirnya meledak. Pada Senin, 4 Mei 2026, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cigudeg Rumpin Parung Panjang (AMCRP) turun ke jalan, memadati lapangan di depan Gedung Tegar Beriman, Cibinong — kantor pusat Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka berdatangan menggunakan berbagai kendaraan, dari sepeda motor hingga truk dan bus.

Ketua Aliansi, Dani Murdani, menyampaikan tuntutan dengan lantang dari atas mobil komando. Ia mendesak pemerintah segera membuka kembali tambang legal di wilayah mereka dan mewujudkan pembangunan jalur khusus angkutan tambang yang selama ini hanya menjadi janji. “Jangan omon-omon, segera realisasikan jalur tambang!” teriaknya.

Massa juga menagih janji kompensasi yang pernah diucapkan Gubernur secara langsung. “Ini janji seorang pemimpin, janji adalah utang. Pak KDM bukan kami yang minta, Pak KDM yang bilang akan memberikan kompensasi untuk warga terdampak. Kami 7 bulan disiksa, 7 bulan dizalimi!” tegas Dani dalam orasinya.

Sebagai bentuk sindiran terhadap gaya kepemimpinan gubernur yang dinilai lebih banyak berkiprah di media sosial, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Konten Berkilau, Kenyataannya Suram.”

Sumber kekecewaan warga bukan semata soal tambang yang ditutup, melainkan juga ingkar janji yang mereka rasakan. Pemprov Jawa Barat semula menjanjikan kompensasi selama tiga bulan bagi warga terdampak penutupan tambang. Namun dalam perjalanannya, kompensasi hanya dicairkan selama satu bulan. Dedi Mulyadi pun akhirnya menghentikan pemberian kompensasi tersebut, dengan alasan jumlah penerima yang membengkak melampaui data awal.

Di hadapan ribuan pendemo, Bupati Bogor Rudy Susmanto secara terbuka meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuka kembali tambang yang telah mengantongi izin resmi. “Pak Gubernur, tolong kami, puluhan ribu masyarakat kami hari ini bergantung terhadap tambang,” ujar Rudy dalam orasinya.

Namun pada saat yang sama, Bupati Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor pada dasarnya tetap patuh dan mengikuti setiap aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.

Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi bersikap konsisten dengan keputusannya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini belum akan membuka kembali aktivitas tambang sebelum infrastruktur pendukung, khususnya jalur khusus angkutan tambang, benar-benar siap.

Dedi juga menjelaskan alasan teknisnya: jika tambang dibuka tanpa jalur alternatif, truk-truk besar tetap harus melewati Parung Panjang, yang otomatis akan kembali memicu protes dari warga setempat. “Kalau lewat Parung Panjang lagi, begitu dibuka nanti protes lagi yang Parung Panjang, demo lagi. Ini harus diambil jalan tengah, bagaimana kedua-duanya berjalan,” tegasnya.

Di tengah desakan para penambang, suara warga Parung Panjang yang menikmati kondisi saat ini juga tak kalah tegas. Salah seorang warga Parung Panjang, Azhari Zainuddin, menyampaikan harapannya agar tambang tidak dibuka kembali sebelum jalur khusus tersedia. “Harapan saya janganlah dibuka dahulu sebelum ada jalur khusus tambang,” ujarnya.

Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pembukaan tambang tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata. Kewajiban perusahaan menyediakan dana kompensasi, perbaikan jalan secara berkala, hingga perlindungan keselamatan masyarakat harus dipenuhi sebelum operasi diizinkan kembali. “Kita tidak anti-tambang, tetapi harus adil. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak,” tegas seorang warga.

Gagasan jalan khusus tambang sebenarnya bukan wacana baru. Warga sudah lama menuntut jalur alternatif bagi truk besar agar tidak bercampur dengan lalu lintas umum. Namun realisasi proyek ini selalu tersandung berbagai hambatan, mulai dari besarnya biaya, kerumitan regulasi, hingga lemahnya komitmen politik dari berbagai tingkatan pemerintahan.

Kini, polemik ini telah menembus batas daerah dan menjadi isu nasional. Dengan Wamendagri yang mulai ikut memantau, harapan publik tertuju pada satu hal: apakah pemerintah — dari level provinsi hingga pusat — mampu menghadirkan solusi yang benar-benar adil bagi semua pihak, tanpa mengorbankan keselamatan warga di satu sisi, atau menghancurkan sumber penghidupan ribuan keluarga di sisi yang lain.