PERINGATAN KERAS BUPATI GRESIK! HOTEL DAN KOS DIANCAM PIDANA!

Fokus, Regional795 Dilihat

 

Perda Ketertiban Umum Disikat: Pemilik Penginapan Diwajibkan Pasang CCTV dan Selektif, DPRD Soroti Izin Usaha!

GRESIK, JAWA TIMUR—Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui pendekatan preventif yang tegas. Langkah ini menargetkan sektor perhotelan dan rumah kos yang kerap disalahgunakan untuk tindakan kriminal dan asusila.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar rapat sosialisasi perdana, Selasa (2/12/2025), yang dihadiri 48 peserta dari pelaku usaha hotel dan kos di Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Manyar. Kegiatan serupa direncanakan menyusul di kecamatan lain.

Kepala Satpol PP Agustin Halomoan Sinaga menegaskan forum ini adalah strategi pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, mendesak pemilik usaha mengambil peran aktif dalam pengawasan internal.

“Penyalahgunaan penginapan untuk peredaran narkoba maupun tindakan asusila menjadi perhatian serius. Karena itu, pemilik hotel dan kos perlu lebih waspada, termasuk mempertimbangkan pemasangan CCTV sebagai langkah pengamanan,” ujar Agustin Halomoan.

Langkah ini, imbuhnya, krusial untuk melindungi pemilik usaha agar tidak tersangkut persoalan hukum di kemudian hari jika properti mereka dijadikan lokasi tindak pidana.

Ancaman Asusila dan Prostitusi Jadi Sorotan Polres
Dukungan pengawasan internal datang dari Polres Gresik. Saiful dari Polres Gresik mengimbau agar pemilik hotel dan kos lebih selektif dalam menerima penyewa.

Menurutnya, peran pemilik penginapan sangat penting dalam menjaga ketenteraman lingkungan, terutama dalam mencegah praktik asusila dan prostitusi yang meresahkan masyarakat.

DPRD Desak Urus Izin: Proses Kini Semakin Mudah!
Selain masalah ketertiban, Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menyoroti masalah administratif yang masih marak. Ketua Komisi I, Muhammad Rizal Saputra, menemukan banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha resmi, seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan juga belum tertib dalam pendataan penghuni.

“Bagi pelaku usaha yang belum berizin, segera urus perizinannya,” tegas Rizal. Ia memastikan proses perizinan kini semakin dimudahkan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan aplikasi seperti SIMBG, mencakup izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Melalui sosialisasi kolaboratif ini, Pemkab Gresik berkomitmen menegakkan Perda secara edukatif, memastikan kepatuhan pelaku usaha berjalan seiring dengan terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.

#Hastag #PerdaGresik #SatpolPP #HotelKos #KetertibanUmum #GresikAman #AntiAsusila #IzinUsaha #DPRDGresik #BeritaGresik #PencegahanNarkoba