SAH! INI RINCIAAN LENGKAP BIAYA NAIK HAJI TERBARU PER EMBARKASI!

Fokus, Nasional392 Dilihat

 

JAKARTA – Kepastian biaya ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah resmi diumumkan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 pada tanggal 13 November 2025.

Beleid ini mengatur secara rinci Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah dan nilai manfaat dana haji.

Keppres ini menjadi acuan utama bagi jutaan calon jemaah haji reguler dan petugas di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan diri secara finansial.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi kutipan resmi Keppres yang dilansir pada Jumat (5/12/2025).

Aceh Termurah, Surabaya Termahal

Berdasarkan Keppres 34/2025, besaran Bipih yang harus ditanggung langsung oleh jemaah haji reguler bervariasi tergantung lokasi embarkasi. Selisih biaya ini dipengaruhi oleh jarak tempuh penerbangan dan kebutuhan logistik regional.

Rincian Bipih Jemaah Haji Reguler 1447 H/2026 M

Aceh Rp45.109.422b.
Medan Rp46.163.512c.
Batam Rp54.125.422d.
Padang Rp47.869.922e.
Palembang Rp54.206.922f.
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722g.
Solo Rp53.233.422h.
Surabaya Rp60.645.422i.
Balikpapan Rp55.575.922j.
Banjarmasin Rp55.538.922k.
Makassar Rp55.893.179l.
Lombok Rp54.951.822m.
Kertajati Rp58.559.022n.
Yogyakarta Rp52.955.422

Besaran Bipih ini digunakan untuk menutupi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah (living cost).

Komponen Biaya Petugas Haji (PHD & KBIHU)

Sementara itu, Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ditetapkan dengan besaran yang lebih tinggi karena komponen layanan yang dicakup lebih komprehensif, mulai dari penerbangan, seluruh layanan akomodasi dan konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, hingga pengelolaan BPIH.

Sebagai contoh, Bipih PHD/KBIHU Embarkasi Aceh ditetapkan sebesar Rp78.324.981, sementara Embarkasi Surabaya mencapai Rp93.860.981.

Keppres ini juga mencantumkan alokasi nilai manfaat dana haji yang digunakan untuk menutupi selisih total BPIH dengan Bipih jemaah.

Jumlah nilai manfaat yang dikucurkan mencapai Rp6.695.758.435.018,67 untuk haji reguler, dan Rp7.229.419.000 untuk haji khusus.

Dengan diterbitkannya Keppres 34/2025, seluruh persiapan teknis dan finansial menuju musim haji 1447 H/2026 M kini memiliki landasan hukum yang kuat.

#BiayaHaji2026 #Keppres34Tahun2025 #PresidenPrabowo #BPIH #Bipih #HajiReguler #EmbarkasiHaji #KementerianAgama #Haji1447H #BiayaNaikHaji