Di tengah derasnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah kembali mengirim sinyal tegas: perusahaan aplikasi transportasi online tak bisa lagi seenaknya menentukan skema bagi hasil. Aturan harus transparan, adil, dan sesuai tarif yang dibayar masyarakat. Pesan itu disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang kini memperkuat fondasi hukum bagi jutaan pekerja berbasis platform.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memaparkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang sedang dibahas bukan sekadar soal pembagian pendapatan. Regulasi ini akan menjadi tonggak perlindungan pekerja platform—dari hak dasar hingga kepastian pendapatan. “Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Saat ini sistem tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, lengkap dengan zona tarif dan batas sewa aplikasi maksimal 20 persen. Namun di lapangan, para pekerja platform masih menanggung hampir seluruh biaya operasional: bahan bakar, servis kendaraan, cicilan motor, bahkan pulsa untuk menerima pesanan. Pendapatan mereka pun bergantung pada insentif yang bisa berubah sewaktu-waktu. Hingga Mei 2025, peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang terdaftar baru sekitar 320 ribu orang.
Kondisi ini, tegas Wamenaker, menunjukkan bahwa ekosistem transportasi berbasis aplikasi membutuhkan aturan yang lebih komprehensif dan berpihak pada keberlanjutan. Pemerintah ingin memastikan tiga kepentingan berjalan seimbang: pekerja terlindungi, perusahaan aplikator tetap bertumbuh, dan masyarakat memperoleh kepastian tarif. “Tujuan kita bukan hanya memberikan perlindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator serta kepastian tarif bagi masyarakat,” katanya.
Penegasan itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kemnaker, yang menggali masukan dari para aplikator mengenai rancangan aturan tersebut. Transparansi menjadi kata kunci. Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, yang hadir dalam forum itu, menegaskan agar perusahaan aplikasi tidak lagi menyembunyikan formula bagi hasil. “Persoalan bagi hasil tak akan selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegasnya.
Pemerintah memastikan Ranperpres ini disusun agar adil bagi semua pihak: pekerja, perusahaan, dan pengguna. Sistem bagi hasil yang transparan bukan hanya menutup ruang permainan sepihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik pada layanan transportasi online.
Melalui regulasi baru ini, Indonesia bergerak menuju tata kelola transportasi daring yang lebih sehat, lebih jujur, dan lebih manusiawi—sebuah fondasi penting untuk dunia kerja digital yang makin dominan di tahun-tahun mendatang.
#TransportasiOnline #Kemnaker #OjekOnline #RegulasiDigital #PekerjaPlatform #EkonomiDigital #BagiHasilAdil #AdianNapitupulu #AfriansyahNoor






