NATURALISASI WNI HARUS LALUI PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Fokus, Nasional275 Dilihat

 

Di ruang rapat Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa siang itu (11/11/2025), deretan mikrofon di meja Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyala satu per satu. Suara-suara anggota dewan saling bersahutan, menimbang kata, mengutak-atik norma. Dari balik meja pimpinan, Ketua Baleg Bob Hasan mengetuk palu kecil tanda kesepakatan awal tercapai: setiap calon warga negara Indonesia yang menempuh jalur naturalisasi wajib mendapat pembinaan Ideologi Pancasila.

“Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila. Itu kita sepakati dulu,” ujar Bob Hasan, mantap. Kalimat itu seolah menegaskan bahwa menjadi WNI bukan hanya soal administrasi dan paspor, tapi juga soal nilai dan keyakinan bersama dalam rumah besar bernama Indonesia.

Di tengah dunia yang makin cair identitasnya, Baleg tampak ingin menarik garis tegas: Indonesia tidak boleh hanya menjadi tempat tinggal, tapi juga ruang untuk memahami makna kebangsaan. Pancasila, yang selama ini kerap terdengar di podium upacara, kini hendak dihidupkan dalam proses legal naturalisasi — menjadi semacam baptisan ideologis bagi setiap pendatang yang ingin bernaung di bawah Merah Putih.

Namun, di balik kesepakatan itu, ada detail yang belum final. Siapa yang kelak menjadi pelaksana pembinaan? Apakah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)? Bob Hasan menjelaskan, hal-hal teknis semacam itu akan dirumuskan lebih lanjut dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (timus-timsin) RUU BPIP. “Bahwa nanti yang menyelenggarakan itu Kemenkum atau BPIP nanti dirumuskan dalam timus-timsin, termasuk bahasa tadi,” ujarnya.

Selama ini, proses pembinaan bagi calon warga negara berjalan seadanya. Berdasarkan paparan Tenaga Ahli Baleg, materi ideologi Pancasila hanya diberikan sekilas, umumnya dalam pembekalan singkat sehari oleh Ditjen AHU. Tak ada kurikulum mendalam, tak ada proses penanaman nilai yang berkelanjutan. “Selama ini hanya sekilas sekali,” kata sang Tenaga Ahli, “maka sesuai usulan Bapak-Ibu sekalian, calon warga negara itu perlu mendapatkan pendidikan yang cukup, dengan materi yang disusun oleh Kementerian atau BPIP.”

Dengan kesepakatan baru ini, DPR ingin memastikan naturalisasi tidak berhenti di urusan hukum, tetapi menembus ruang kebangsaan yang lebih substansial. Pembinaan ideologi diharapkan menjadi bagian dari perjalanan integrasi, bukan sekadar formalitas sebelum penyerahan dokumen kewarganegaraan.

Baleg juga menargetkan agar RUU BPIP ke depan mampu memperkuat sistem pembinaan ideologi secara terukur, terpadu, dan akuntabel. Artinya, ada mekanisme yang jelas, kurikulum yang terstruktur, dan evaluasi yang bisa diukur.

Di mata para legislator, menjadi warga negara Indonesia berarti menandatangani kontrak nilai — bukan hanya menerima hak, tapi juga menanggung tanggung jawab.

Di luar gedung, isu ini bisa jadi terasa kering bagi banyak orang. Namun di balik bahasa hukum dan pasal-pasal itu, ada semangat untuk menjaga jati diri bangsa di tengah arus globalisasi. Sebuah pengingat halus, bahwa Indonesia bukan sekadar negara yang terbuka, tapi juga memiliki jiwa yang harus dikenali dan dihormati oleh setiap penghuninya.

#BalegDPR #BPIP #Pancasila #RUUBPIP #WargaNegaraIndonesia #Naturalisasi #IdeologiBangsa #Senayan #BeritaNasional #IndonesiaMaju