Fenomena baru penyalahgunaan narkoba mulai muncul di kalangan pengguna muda: Etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape dan dihisap melalui pods. Senyawa berbahaya ini disebut belum diatur dalam regulasi hukum, sehingga pengguna maupun pengedarnya belum dapat dijerat pidana.
Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Ia menjelaskan, Etomidate dan Ketamine kini menjadi dua zat yang perlu diwaspadai karena mulai disalahgunakan dengan cara modern dan sulit terdeteksi.
“Senyawa ini digunakan dengan dihisap melalui pods setelah dicampur liquid vape. Selain itu, ada juga Ketamine yang dikonsumsi dengan cara dihirup lewat hidung,” ujar Kapolri.
Kedua zat tersebut, lanjut Kapolri, belum tercantum dalam daftar resmi narkotika sesuai undang-undang yang berlaku. Akibatnya, aparat tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menjerat para pelaku penyalahgunaannya.
Untuk mengatasi kekosongan hukum ini, Polri kini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI dalam rangka mencari terobosan hukum agar kedua senyawa tersebut dapat segera masuk ke dalam penggolongan narkotika.
“Kami sedang berkoordinasi agar Ketamine dan Etomidate bisa dilampirkan dalam revisi UU Narkotika, atau dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Jenderal Listyo Sigit.
Dengan langkah hukum tersebut, Polri berharap ke depan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Etomidate dan Ketamine bisa dilakukan secara tegas.
Eks Kabareskrim itu menegaskan, tren baru narkoba ini tidak bisa dianggap sepele. Selain sulit dideteksi, modus mencampur narkoba ke dalam liquid vape membuatnya tampak “aman” di mata publik, padahal efeknya sangat berbahaya bagi sistem saraf dan pernapasan.
“Kita harapkan segera ada dasar hukum yang kuat agar penyalahgunaan senyawa-senyawa ini bisa dipidana,” pungkas Kapolri.
#Etomidate #Ketamine #NarkobaVape #Kapolri #UU_Narkotika #Polri #Permenkes #BreakingNews






