PEMERINTAH HAPUS BBN MOBIL BEKAS: PEMBELI UNTUNG, BIAYA ADMINISTRASI TETAP BERLAKU

Ekonomi, Fokus, Nasional136 Dilihat

 

Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli mobil bekas. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia, seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui regulasi tersebut, objek BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan atau kendaraan baru, bukan lagi pada transaksi mobil bekas. Dengan demikian, biaya balik nama mobil bekas kini menjadi jauh lebih ringan dibanding sebelumnya.

Meski begitu, calon pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi lain yang bersifat wajib. Komponen yang tetap harus dibayarkan antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan dokumen baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.

Berikut perkiraan rinciannya:

SWDKLLJ mobil: sekitar Rp143.000
STNK baru: Rp200.000
TNKB: Rp100.000
BPKB baru: Rp375.000
Biaya mutasi (jika berpindah wilayah): sekitar Rp250.000 untuk mobil

Selain itu, PKB pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar, termasuk denda jika ada tunggakan pajak sebelumnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tetap melakukan proses balik nama meski tanpa bea, demi memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai identitas pemilik yang sah. Langkah ini juga akan mempermudah pelayanan administrasi dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat dan pelaku pasar mobil bekas, karena diharapkan dapat meningkatkan perputaran penjualan kendaraan serta mendorong tertib administrasi pajak kendaraan di seluruh Indonesia.

#MobilBekas #BBNKB #PajakKendaraan #KorlantasPolri #AturanBaru #BalikNamaMobil #BreakingNews