DUA HAKIM DIPECAT, KY-MA KIRIM PESAN TEGAS UNTUK BERSIHKAN PERADILAN

Fokus, Hukum387 Dilihat

 

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam menjaga integritas peradilan. Melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pekan lalu di Gedung MA, Jakarta, dua hakim dijatuhi sanksi pemecatan setelah terbukti melanggar kode etik.

Pada Selasa (23/9/2025), MKH resmi memberhentikan dengan hak pensiun mantan Ketua PN Tobelo, IGN PRW. Ia terbukti ikut mengurus perkara kasasi di MA dengan imbalan Rp725 juta, di mana Rp100 juta sempat masuk ke tangannya sebelum dikembalikan ke penyidik KPK. Dalam sidang, ia membela diri dengan klaim uang itu ditinggalkan seseorang di rumahnya. Namun majelis menilai perbuatannya telah mencederai integritas hakim.

Dua hari berselang, Kamis (25/9/2025), giliran Hakim FK dari PN Jember yang dijatuhi sanksi lebih berat: pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Ia terbukti melakukan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan menjalin relasi tidak pantas dengan sejumlah perempuan. Rekam jejak pelanggaran berulang ditambah bukti video dan keterangan saksi membuat majelis bulat menjatuhkan vonis.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” tegas Ketua Sidang MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah.

Berbeda dengan IGN PRW yang masih diberikan hak pensiun karena pengakuan dan faktor keluarga, FK dianggap tak punya alasan meringankan. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, ia justru gagal menjaga martabat lembaga.

Dua putusan ini ditegaskan sejalan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pesan yang ingin dikirim jelas: perilaku tercela tak punya tempat di tubuh peradilan.

KY dan MA berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras, sekaligus bukti keseriusan membersihkan lembaga peradilan dari praktik yang mencoreng kepercayaan publik.