KPK TAHAN DIREKSI BPR JEPARA ARTHA, KREDIT FIKTIF RUGIKAN NEGARA RP254 MILIAR

Fokus, Hukum264 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun anggaran 2022–2024. Kerugian negara ditaksir sedikitnya mencapai Rp254 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (21/9/2025), kelima tersangka adalah JH (Direktur Utama), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta). Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini bermula dari kesepakatan JH dan MIA untuk menerbitkan 40 fasilitas kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar. Pencairan dilakukan dengan mengakali dokumen tanpa analisis kredit yang sah. “Kredit fiktif tersebut dipakai untuk memperbaiki laporan keuangan BPR Jepara Artha yang saat itu merugi. Sebagai kompensasi, para ‘debitur’ fiktif menerima sedikitnya Rp100 juta,” ujar Budi.

Dari praktik tersebut, para tersangka mengantongi imbalan besar. MIA memberikan fee Rp2,6 miliar untuk JH; Rp793 juta untuk IN; Rp637 juta untuk AN; Rp282 juta untuk AS; serta fasilitas umrah senilai Rp300 juta bagi JH, IN, dan AN.

Untuk pemulihan kerugian negara, KPK menyita sejumlah aset, di antaranya agunan 136 bidang tanah/bangunan dari 40 debitur fiktif senilai Rp60 miliar; aset JH berupa uang Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah; aset MIA berupa uang Rp11,5 miliar, sebidang tanah rumah, dan satu mobil; serta aset AN berupa sebidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya: pidana penjara maksimal seumur hidup.

“KPK menegaskan, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor perbankan penting untuk menjaga integritas lembaga keuangan daerah. Korupsi di sektor ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” tegas Budi.